Lingkar keadilan, BANYUMAS - Ketua DPC Peradi SAI Purwokerto H Djoko Susanto SH menyambut baik akan diberlakukannya KUHAP yang baru.
Hal itu disampaikan usai mengikuti sosialisasi implementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang dilaksanakan secara Zoom Meeting dari Mabes Polri.
Di Polresta Banyumas Zoom Meeting diikuti di ruang Command Center Parama Satwika Polresta Banyumas, Rabu (5/11/2025) pukul 09.00 WIB hingga selesai.
Djoko menjelaskan, dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, advokat dapat mendampingi saksi dan korban sejak tahap penyelidikan dan penyidikan.
"Ini penting untuk mencegah dugaan rekayasa kasus dan kesewenang-wenangan pengadilan", ungkap Djoko.
Menurut Djoko seluruh instansi penegak hukum wajib segera menyelenggarakan pelatihan dan sosialisasi secara luas mengenai KUHP nasional.
"Melalui kegiatan ini, diharapkan seluruh jajaran Polri memiliki pemahaman komprehensif terhadap norma dan ketentuan baru yang termuat dalam KUHP, sehingga penerapan hukum di lapangan dapat berjalan lebih profesional, humanis, dan sesuai dengan prinsip keadilan," ujar Djoko.
Memahami KUHP baru, lanjut Djoko, bukan sekadar tugas administratif, melainkan kunci utama untuk memodernisasi wajah penegakan hukum di Indonesia.
Meskipun KUHP nasional telah disahkan, terdapat masa transisi selama tiga tahun hingga 2026 untuk diberlakukan.
Dalam masa transisi ini penegakan hukum pidana yang masih beroperasi di bawah rezim KUHP lama, dituntut untuk memahami perubahan yang diatur dalam rezim KUHP nasional. Hal ini berpotensi menimbulkan kebingungan hukum jika tidak diatasi dengan baik.
Acara sosialisasi Implementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP di Polresta Banyumas, diikuti langsung oleh Kasie Hukum Polresta Banyumas, AKP Agus Sasongko SH, dan sejumlah personel di lingkungan Polresta Banyumas praktisi hukum dari DPC Peradi SAI Purwokerto, serta puluhan mahasiswa fakultas hukum Universitas Wijaya Kusuma (Unwiku) yang sedang magang di Polresta Banyumas.
"Masa transisi ini adalah uji nyata bagi komitmen instansi penegak hukum untuk menghadirkan wajah aparat penegak hukum yang adil, humanis, dan berbudaya", katanya.
Sementara itu, Kasie Hukum Polresta Banyumas, AKP Agus Sasongko SH, menjelaskan mulai tanggal 2 Januari 2026 mendatang akan diberlakukan KUHP yang baru.
"Mudah-mudahan dengan diperlakukan KUHP yang baru nanti, akan memberikan nuansa hukum yang baru, dan tentunya berguna bagi masyarakat di seluruh wilayah Indonesia," ujarnya.
Sosialisasi ini merupakan bagian dari langkah strategis Polri dalam memahami dan mengimplementasikan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 mengatur KUHP yang baru, menggantikan KUHP lama.
Kepolisian harus menyesuaikan kembali Standar Operasional Prosedur (SOP) penyidikan, Kejaksaan harus merevisi pedoman penuntutan, dan Mahkamah Agung harus mengembangkan yurisprudensi baru yang konsisten dengan filosofi KUHP Nasional.
Kegagalan dalam adaptasi ini akan mengakibatkan ketidakpastian hukum dan berisiko mengganggu proses peradilan, sebagaimana yang sering terjadi ketika ada undang‑undang baru.




Posting Komentar