-->
74HssqAmpAieSQYdpeY0UHJ3eJx0ro2Bjc2BCzNj
Bookmark


 

Mediasi Pihak Guru MTs An Najah Rancamaya Dengan Pihak Yayasan An Najah, Cilongok Belum Ada Kesempatan



Lingkar keadilan, BANYUMAS - Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Banyumas memfasilitasi mediasi antara dua guru Madrasah Tsanawiyah (MTs) An Najah Rancamaya dengan pihak Yayasan An Najah, Cilongok, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah.

Mediasi  digelar setelah muncul laporan aduan mengenai pemberhentian sepihak dua guru MTs oleh pihak yayasan.

Pertemuan difasilitasi oleh Kemenag Banyumas dan dipimpin langsung oleh Kepala Seksi Pendidikan Madrasah, M. Wahyu Fauzi Azis, dihadiri kedua belah pihak beserta kuasa hukum masing-masing.

Dua guru yang diberhentikan adalah Siti Nur Hikmah (32), warga Desa Langgongsari, Kecamatan Cilongok, dan Afidatul Mutmainah (35), warga Desa Baseh, Kecamatan Kedungbanteng. Keduanya didampingi kuasa hukum H. Djoko Susanto, SH.

Sementara dari pihak yayasan, hadir Ketua Yayasan An Najah Rancamaya, Fathul Mughis, bersama kuasa hukumnya, Arif Rahman, SH.

Dalam keterangannya, M. Wahyu Fauzi Azis menyebut mediasi berjalan cukup baik, namun belum mencapai kesepakatan final.

“Sebenarnya sudah ada kesepakatan untuk saling memaafkan, tetapi dari pihak yayasan masih berpegang pada hal-hal teknis terkait laporan keuangan yang harus dipertanggungjawabkan. Itu yang belum ada titik temu,” ujar Wahyu saat ditemui usai mediasi, hari Selasa (4/10/2025).

Ia menambahkan, Kemenag Banyumas berencana untuk menggelar mediasi lanjutan jika kedua pihak belum dapat menyelesaikan permasalahan secara internal.

“Kami berharap persoalan ini bisa diselesaikan secara kekeluargaan. Jika belum, nanti kami akan fasilitasi kembali agar ada penyelesaian formal,” ujarnya.

Sementara itu, Kuasa Hukum Yayasan An Najah Rancamaya, Arif Rahman, SH, enggan memberikan keterangan lebih lanjut dan hanya menyebut bahwa “proses masih berlanjut.”

Sedangkan Kuasa Hukum dua guru, H. Djoko Susanto, SH, membenarkan bahwa hasil mediasi belum menghasilkan kesepakatan.

“Mediasi berjalan kondusif, tetapi memang belum ada kesepakatan final antara kedua pihak,” jelas Djoko.

Kasus ini mencuat setelah dua guru MTs An Najah Rancamaya, Siti Nur Hikmah dan Afidatul Mutmainah, diberhentikan secara sepihak oleh pihak yayasan.

Keduanya kemudian meminta klarifikasi dan pemulihan nama baik melalui pendampingan hukum.

Kemenag Banyumas menegaskan akan terus memantau perkembangan kasus tersebut dan siap memfasilitasi hingga ditemukan penyelesaian yang adil bagi semua pihak.

Mediasi kedua belah pihak yang diliput sejumah media itu sempat menanyakan kepada kuasa hukum Yayasan terkait pernyataan Ketua yang saat dikonfirmasi pertama kali usai kedua guru melaporkan ke klinik hukum Peradi SAI Purwokerto. 

Ketua Yayasan diduga menyampaikan hal yang kurang mengenakan awak media soal klarifikasi aduan kedua guru itu. 

"Ini mau cari berita apa mau cari duit, kemudian kalau mau konfirmasi harus ada surat tugas dibawa dicap dan datang ke sini," kata suara rekaman yang diduga Ketua Yayasan itu. 

Menanggapi pertanyaan awak media itu, Kuasa hukum Arif Rahman, SH belum mengetahui mengenai hal itu. 

"Silahkan tanyakan langsung ke yang bersangkutan," jawab Arif Rahman, SH.

Hingga berita ini diturunkan, Kemenag Banyumas berharap kedua belah pihak menahan diri dan bisa menyelesaikan persoalan dengan cara kekeluargaan.

"Mereka biar kolingdhown dulu  dan akan kita pantau terus mudah-mudahan persoalan dapat diselesaikan dengan cara kekeluargaan", katanya.

Posting Komentar

Posting Komentar