-->
74HssqAmpAieSQYdpeY0UHJ3eJx0ro2Bjc2BCzNj
Bookmark


 

Kasus Penjualan Tanah Tanpa Izin, Penyidikan Tidak Ada Kejelasan, Ahli Waris Minta Pendampingan Hukum


Lingkar keadilan, BANYUMAS - Kasus dugaan penjualan tanah tanpa izin yang dilaporkan seorang warga Purwokerto Barat, Banyumas, sejak awal tahun 2021 hingga kini belum memperoleh kepastian hukum.

Hal itu diungkapkan oleh pelapor, Agus Sutardi (78), saat ditemui di Klinik Hukum Peradi SAI Purwokerto, Banyumas, Jawa Tengah pada hari Minggu, (23/11/2025).

Agus menjelaskan bahwa persoalan bermula setelah ada pegawai Dinas Pendapatan Daerah datang ke rumahnya, menanyakan harga penjualan tanah milik istrinya.

Padahal ia mengaku tidak mengetahui bahwa tanah tersebut telah dijual pada bulan April 2017.

“Saya ditanya, tanah dijual berapa. Lah saya tidak tahu. Empat tahun saya tidak dapat kabar apa pun,” ujar Agus.

Ia baru menyadari adanya kejanggalan setelah pada bulan Mei 2021 mendatangi Kantor Pertanahan Purwokerto untuk mengecek apakah tanah yang terdaftar atas nama istrinya sudah dibalik nama.

Staf agraria saat itu menyampaikan bahwa sertifikat belum berubah nama.

Saat Agus menjelaskan masalahnya, staf menyarankan agar ia segera mengajukan permohonan pemblokiran.

Agus lalu mengurus berkas-berkas mulai dari surat kematian istrinya, surat diagnosis demensia, sertifikat tanah, hingga surat nikah.

Namun permohonannya tidak mendapatkan tindak lanjut.

“Tidak ada jawaban, tidak digubris. Tahu-tahu sertifikat sudah di tangan pembeli dan uang sudah dipegang orang yang menjual,” kata Agus.

Tanah seluas sekitar 2.145 meter persegi yang berada di Desa Karangtengah, Kecamatan Baturraden, itu diketahui dijual oleh saudara kandung almarhum istrinya.

Agus mengaku saat itu sedang dalam kondisi kalut karena merawat istrinya yang sakit demensia sehingga tidak sepenuhnya menyadari konsekuensi ketika diminta menyerahkan sertifikat.

Ia juga sempat diundang keluarga istrinya ke Solo pada bulan Oktober 2021 untuk membicarakan pembagian warisan, tetapi ia memilih tidak hadir karena merasa ada kejanggalan sejak sertifikat diminta.

Kasus Sudah Naik Penyidikan, Tetapi Tidak Ada Kejelasan

Kuasa hukum Agus dari Klinik Hukum Peradi SAI Purwokerto, H. Djoko Susanto, SH, menyayangkan lambannya proses penanganan perkara oleh Polresta Banyumas.

“Pak Agus sudah melapor sejak awal 2021. Perkara ini sudah naik sidik, bahkan sudah ada tersangkanya, yaitu saudara kandung almarhum istrinya. Tapi sampai sekarang tidak ada kepastian hukum,” ujar Djoko.

Menurutnya, dugaan tindak pidana dalam kasus ini mencakup penggelapan dan penipuan karena tanah dijual tanpa hak, sementara uang hasil penjualan tidak pernah diserahkan kepada ahli waris, yakni Agus dan anak-anaknya.

Djoko menduga ada faktor lain yang menyebabkan proses hukum berjalan lambat.

“Salah satu pembeli tanah adalah pemilik salah satu rumah sakit swasta terbesar di Banyumas. Mungkin ada faktor X yang membuat kasus ini tidak jalan,” tuturnya.

Pihaknya meminta Kapolri, Kapolda Jawa Tengah, hingga Kapolresta Banyumas untuk memberi kepastian hukum terhadap laporan tersebut.

“Kalau perkara dihentikan ya harus ada kejelasan. Kalau dilanjutkan pun harus jelas. Kita tidak menuntut harus berjalan, tapi warga berhak mendapat kepastian hukum,” kata Djoko.

Posting Komentar

Posting Komentar