(Foto: Dok Bapas Purwokerto)
Lingkar keadilan, BANYUMAS - Pembimbing Kemasyarakatan Madya Bapas Purwokerto, Hadi Prasetiyo memberikan sosialisasi tentang Hak Bersyarat bagi Warga Binaan Pemasyarakatan Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Banjarnegara dalam rangka Penguatan Reformasi Hukum Bersama Jajaran Aparat Penegak Hukum Kab. Banjarnegara, Rabu 30 Juli 2025 di aula Gatotkaca. Dalam penjelasannya Hadi yang mewakili Kepala Balai Pemasyarakatan Kelas II Purwokerto menyampaikan bahwa Re-Integerasi bukan merupakan hak mutlak bagi Narapidana, tetapi merupakan Hak Bersyarat. Di mana hak Bersyarat itu akan diperoleh jika telah memenuhi persyaratan tertentu.
"Jadi Hak Bersyarat bagi Warga Binaan Pemasyarakatan ini bukan Hak Mutlak yang harus diperoleh setiap Narapidana. Tetapi merupakan Hak yang diperoleh ketika semua syarat terpenuhi. Selain itu juga tidak semua Napi akan mengusulkan hak tersebut karena alasan tertentu" jelas Hadi saat menjawab beberapa pertanyaan Warga Binaan Pemasyarakatan yang berjumlah sekitar 50 narapidana itu.
Kegiatan diawali dari sambutan Kepala Rutan Banjarnegara, kemudian dilanjutkan Narasumber dari Kejaksaan dan Kepolisian. Usai tanya jawab peserta dengan kedua narasumber tersebut, diskos untuk istirahat dan salat. Setelah makan siang acara dilanjutkan dengan Narasumber dari Balai Pemasyarakatan Kelas II Purwokerto dilanjutkan dari BNN Kab. Purbalingga dan diakhiri dari LBH "PLBH" Banjarnegara. Acara ditutup dengan foto bersama. (HPH)
Posting Komentar