(Foto: Humas Polresta Banyumas)
Lingkar keadilan, BANYUMAS - Sat Resnarkoba Polresta Banyumas ungkap Kasus Tindak Pidana Pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI no. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Seorang pria berusia 30 tahun diduga pengedar berinisial SRO alias Memo berhasil ditangkap, Senin (7/7/25) sekira pukul 20.00 wib.
"Petugas menangkap Memo di jalan Kamandaka ikut Desa Karangsalam Kidul, Kecamatan Kedungbanteng", ujar Kapolresta Banyumas Kombes Pol Dr. Ari Wibowo, S.I.K., M.H., melalui Kasat Resnarkoba Kompol Willy Budiyanto, S.H., M.H.
Kompol Willy menambahkan, saat dilakukan penangkapan, tersangka Memo yang merupakan warga Kecamatan Ajibarang ini kedapatan memiliki serbuk kristal diduga Narkotika jenis sabu seberat 9,30 gram yang disimpan dalam saku jaketnya.
Saat ini, tersangka Memo diamankan di Mapolresta Banyumas guna dilakukan penyidikan dan proses hukum lebih lanjut. Hal ini merupakan komitmen kami untuk memberantas segala macam peredaran narkotika dan psikotropika khususnya di wilayah hukum Polresta Banyumas, imbuhnya.
Posting Komentar