(Foto: Humas Polresta Banyumas)
Lingkar keadilan, BANYUMAS - Kanit Idik 3 beserta anggota Unit 3 Satreskrim Polresta Banyumas selaku Satgas Gakkum Operasi Aman Candi 2025 Polresta Banyumas melakukan kegiatan penindakan adanya juru parkir liar, Rabu pagi (14/5/2025) di komplek pertokoan Sawangan Purwokerto Barat.
Kapolresta Banyumas Kombes Pol Dr. Ari Wibowo, S.I.K., M.H., melalui Kasatgas Gakkum Kompol Andryansyah Rithas Hasibuan, S.H., S.I.K., menyampaikan dengan adanya pengaduan dari masyarakat bahwa di Jl. Mayjend Sutoyo, Sawangan, Kedungwuluh, Purwokerto Barat terdapat juru parkir yang memungut biaya parkir namun tidak memberikan karcis parkir.
"Petugas kemudian melakukan penindakan terhadap SUT (68) warga Kedungwuluh Purwokerto Barat dan ES (57) warga Jalan Masjid Purwokerto Barat, berikut barang bukti berupa uang tunai Rp. 11.000,- (sebelas ribu rupiah), yang selanjutnya petugas melakukan pembinaan terhadap keduanya", terangnya.
Diharapkan melalui kegiatan penindakan kepada juru parkir liar ini, masyarakat dapat merasa nyaman dan aman dalam melakukan aktivitas nya.
Posting Komentar