BANYUMAS - Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Purwokerto, membrikan pendampingan bagi anak berkonflik dengan hukum secara gratis.
Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Madya Bapas Kelas II Purwokerto Kaswan menjelaskan, hingga saat ini, masih banyak masyarakat yang belum mengetahui bahwa Bapas dalam memberikan pendampingan terhadap anak berkonflik dengan hukum tidak sama sekali memungut biaya alias gratis.
Dalam acara kunjungan kerja dan silaturahmi ke kantor DPC Peradi SAI Purwokerto di Jalan Sidanegara Purwokerto Kulon Kecamatan Purwokerto Selatan Banyumas Jumat (17/1/2025), Kaswan mengatakan bahwa kenakalan anak remaja yang meningkat, Bapas Kelas II Purwokerto berencana melakukan penyuluhan hukum ke sekolah-sekolah.
"Kita sangat prihatin dengan meningkatnya kenakalan anak remaja, tawuran anak sekolah, dan kita mungkin akan mengadakan penyuluhan hukum ke sejumlah sekolah," ujar Kasesn PK Madya Bapas Kelas II Purwokerto.
Sementara PK Madya Bapas Kelas II Purwokerto Idang R Sukoco menjelaskan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) insitusinya dalam pendampingan terhadap klien. Intinya, Bapas Kelas II Purwokerto, memiliki tupoksi agar membuat profil pelanggar hukum, penelitian masyarakat dan pendampingan.
Jadi pendampingan itu diberikan mulai dari kepolisian, kejaksaan hingga ke pengadilan. Dan klien atau warga binaan pemasyarakatan (WBP) yang sudah menjalani 2/3 dari hukumannya dan dinyatakan bebas bersyarat juga mendapat pendampingan.
"Pendampingan ini diberikan hingga klien kembali ke masyarakat dengan mendapatkan pembinaan seperti kepribadian dan kemandirian," ucap Idang R Sukoco. (Pri)
Posting Komentar