-->
74HssqAmpAieSQYdpeY0UHJ3eJx0ro2Bjc2BCzNj
Bookmark

 


Warga Binaan Wanita Rutan Banyumas, Ikuti Sosialisasi Bahaya Judi Online

lingkarkeadilan.com|BANYUMAS - Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Banyumas sosialisasikan  “Bijak Bermedia Sosial, Jauhi Judi Online” kepada warga binaan wanita. Kegiatan ini disampaikan oleh Rizma Auliani Azzahra, peserta Maganghub Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker), sebagai bentuk edukasi mengenai bahaya judi online serta pentingnya menjaga keamanan dan tanggung jawab dalam menggunakan media digital.

Kepala Rutan Kelas IIB Banyumas, Anggi Febiakto, menyampaikan bahwa kegiatan edukasi tersebut merupakan salah satu upaya untuk memberikan pengetahuan dan meningkatkan kesadaran warga binaan terhadap perkembangan teknologi digital, khususnya mengenai risiko penyalahgunaan media sosial dan bahaya perjudian daring.

“Melalui kegiatan sosialisasi ini, kami berharap warga binaan dapat memperoleh pemahaman yang lebih baik mengenai penggunaan media sosial secara bijak. Perkembangan teknologi harus diimbangi dengan pengetahuan dan kesadaran agar tidak disalahgunakan untuk kegiatan yang dapat merugikan diri sendiri maupun orang lain. Kami juga mendukung kegiatan edukatif seperti ini sebagai bekal positif bagi warga binaan ketika nantinya kembali ke tengah masyarakat,” ujar Anggi Febiakto.

Dalam penyampaian materinya, Rizma Auliani Azzahra menjelaskan bahwa judi online merupakan salah satu bentuk penyalahgunaan teknologi digital yang dapat menimbulkan berbagai dampak negatif, baik dari aspek ekonomi, sosial, psikologis, maupun hukum. Kemudahan akses melalui internet dan media sosial membuat promosi perjudian dapat ditemukan dalam berbagai bentuk, seperti tautan mencurigakan, pesan berantai, hingga penawaran keuntungan besar yang tidak realistis.

“Media sosial seharusnya dimanfaatkan untuk memperoleh informasi, berkomunikasi, dan mengembangkan hal-hal yang positif. Oleh karena itu, kita perlu lebih berhati-hati terhadap berbagai bentuk promosi judi online yang sering kali menawarkan keuntungan secara instan. Jangan mudah tergiur, jangan mengeklik tautan yang mencurigakan, dan jangan pernah memberikan data pribadi seperti PIN, kata sandi, maupun kode OTP kepada orang lain,” jelas Rizma Auliani Azzahra.

Selain membahas pengertian dan karakteristik judi online, materi sosialisasi juga mengulas dampak yang dapat ditimbulkan, mulai dari kerugian finansial, kehilangan tabungan, konflik dalam keluarga, tekanan psikologis, hingga konsekuensi hukum. Peserta juga diberikan pemahaman mengenai pentingnya mengenali konten perjudian, tidak ikut menyebarluaskan promosi, serta melaporkan konten mencurigakan melalui kanal Aduan Konten Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi).

Dalam kegiatan tersebut, pemateri turut menjelaskan dasar hukum yang berkaitan dengan larangan penyebaran informasi elektronik bermuatan perjudian, yakni Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik. Penjelasan tersebut diharapkan dapat memberikan pemahaman kepada warga binaan bahwa penyalahgunaan media digital, termasuk penyebaran konten perjudian, memiliki konsekuensi hukum.

Suasana sosialisasi berlangsung semakin interaktif ketika pemateri mengajak warga binaan wanita mengikuti sesi kuis edukatif bertajuk *“Misi Anti-Judi Online”*. Kuis tersebut terdiri atas lima pertanyaan pilihan ganda yang berkaitan dengan keamanan digital, dasar hukum perjudian online, dampak perjudian, perlindungan data pribadi, serta langkah pencegahan terhadap promosi judi online di media sosial.

Melalui kuis tersebut, warga binaan diberikan waktu lima detik untuk menjawab setiap pertanyaan. Peserta tampak antusias mengikuti permainan, menjawab pertanyaan secara bersama-sama, serta berusaha mengumpulkan poin dari setiap jawaban yang benar. Sesi ini menjadi sarana untuk mengukur pemahaman peserta sekaligus menciptakan suasana pembelajaran yang menyenangkan dan tidak monoton.i

Salah satu warga binaan wanita menyampaikan tanggapannya setelah mengikuti kegiatan sosialisasi tersebut.

“Dari kegiatan ini, saya menjadi lebih memahami bahwa judi online bukan hanya merugikan secara ekonomi, tetapi juga dapat berdampak pada keluarga dan kehidupan sehari-hari. Saya juga jadi mengetahui bahwa kita tidak boleh sembarangan mengeklik tautan atau memberikan data pribadi kepada orang lain. Kuis yang diberikan juga membuat kami lebih mudah mengingat materi yang telah disampaikan,” ungkap salah satu warga binaan wanita.

Melalui kegiatan ini, diharapkan warga binaan wanita dapat meningkatkan pengetahuan mengenai bahaya perjudian daring, lebih bijak dalam menggunakan media sosial, serta memiliki kesadaran untuk melindungi diri dari berbagai bentuk kejahatan digital. Sosialisasi ini juga menjadi bagian dari upaya memberikan edukasi yang bermanfaat bagi warga binaan sebagai bekal dalam menjalani kehidupan bermasyarakat nantinya.