![]() |
| Drs H Mardjoko. |
Dalam putusan perkara Nomor 18/Pdt.G/2026 tersebut, majelis hakim menyatakan pihak tergugat terbukti melakukan ingkar janji dan diwajibkan mengembalikan dana miliaran rupiah.
Berdasarkan salinan amar putusan PN Purwokerto, majelis hakim menolak eksepsi tergugat (Niet Ontvankelijke Verklaard) dan mengabulkan gugatan penggugat untuk sebagian.
Hakim menyatakan sah dan mengikat secara hukum Akta Pengakuan Hutang Notaris Nomor 04 tertanggal 13 Januari 2023, lengkap dengan Adendum I tertanggal 6 Agustus 2025 yang disahkan Notaris Diyah Sri di Banyumas.
Atas dasar bukti hukum tersebut, PN Purwokerto menghukum pihak Tergugat beserta Turut Tergugat untuk membayar lunas utang kepada Penggugat secara tanggung renteng sebesar Rp4.215.000.000 (empat miliar dua ratus lima belas juta rupiah).
Kuasa Hukum Drs H. Mardjoko, H Djoko Susanto SH, menyampaikan rasa apresiasi yang mendalam atas integritas dan pertimbangan hukum majelis hakim PN Purwokerto dalam mengadili perkara ini.
"Sebagai kuasa hukum penggugat, kami sangat mengapresiasi putusan hakim PN Purwokerto bahwa fakta hukum di persidangan memang Tergugat (Solihin dan PT Epco Jakarta) harus membayar uang sebesar Rp. 4,215 miliar secara tunai kepada Penggugat,"ujar H Djoko Susanto SH, Selasa 1 September 2026.
Selain mengharuskan pembayaran sisa utang secara tunai dan lunas, majelis hakim juga membebankan biaya perkara sejumlah Rp382.500 kepada pihak Tergugat.
Putusan ini sekaligus menegaskan kekuatan hukum dari kesepakatan utang-piutang yang telah disahkan di hadapan notaris.***




