-->
74HssqAmpAieSQYdpeY0UHJ3eJx0ro2Bjc2BCzNj
Bookmark

 


Anggota TNI Jadi Korban Dugaan Penipuan Rp466 Juta, Minta Keadilan Usai 4 Laporan Stagnan

Aji Dwi Priyanto dan Advokat Djoko Susanto S.H.
lingkarkeadilan.com | BANYUMAS – Seorang anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI), Aji Dwi Priyanto, mempertanyakan kejelasan penanganan empat laporan polisi (LP) terkait dugaan penipuan dan penggelapan yang dilayangkannya ke Polresta Banyumas.

Didampingi kuasa hukumnya, Advokat Djoko Susanto, S.H., pihak korban menilai penanganan kasus berjalan lambat dan belum menunjukkan progres yang jelas. 

"Total kerugian materiil yang dialami Aji dan keluarganya diperkirakan mencapai Rp466.000.000", ungkap Djoko Rabu, (19/8/2026).

​Proses 4 pelaporan ke Polresta Banyumas dilakukan secara bertahap sejak bulan Agustus 2025 hingga akhir Januari 2026.

​Laporan 4 Agustus 2025 (Jual Beli Rumah): Pelaporan ditujukan kepada terlapor atas nama E dan Y, dan kawan-kawan terkait transaksi jual beli rumah yang tak kunjung ada kejelasannya. Nilai kerugian dalam kasus ini mencapai Rp250.000.000.

​Laporan 2 September 2025 (Pinjaman Dana Caleg): Pelaporan terhadap seorang oknum berinisial IR terkait pinjaman uang dari orang tua korban untuk keperluan pencalonan legislatif (caleg) DPRD Kabupaten Banyumas.

Meski caleg tersebut gagal terpilih, uang sebesar Rp211.000.000 belum dikembalikan.

​Laporan Desember 2025 (Penggelapan Motor Pertama): Pelaporan dugaan penggelapan sepeda motor berstatus angsuran dengan terlapor E dan Y. Kendaraan tersebut diduga telah dijual secara sepihak kepada pihak lain atas nama EJ dengan kerugian sekitar Rp5.000.000 hingga Rp6.000.000.

​Laporan 30 Januari 2026 (Penggelapan Motor Kedua): Pelaporan lanjutan atas dugaan penggelapan unit sepeda motor kedua dengan terlapor yang sama, yakni E dan Y.

​Advokat Djoko Susanto menyayangkan lambatnya proses hukum ini. Menurutnya, kliennya telah berusaha kooperatif dan menempuh jalur hukum sesuai prosedur tanpa tindakan main hakim sendiri.

​"Pihak korban menyoroti sejumlah kejanggalan, salah satunya terkait kasus sepeda motor yang secara tiba-tiba dinilai oleh penyidik sebagai tindakan wanprestasi atau ranah perdata", ungkap Djoko, Rabu (14/8/2026). 

Penilaian tersebut disampaikan tanpa adanya proses pemanggilan maupun pemeriksaan resmi terhadap pihak terlapor terlebih dahulu. Selain itu, upaya mediasi pada kasus jual beli rumah dan dana caleg juga berakhir buntu tanpa ada tindak lanjut penyidikan yang signifikan.

​Melalui kuasa hukumnya, pihak korban mendesak jajaran Kepolisian Republik Indonesia (Polri) untuk memberikan atensi khusus atas penanganan perkara di Polresta Banyumas ini demi terciptanya keadilan dan menjaga sinergitas antar-penegak hukum.

Hingga berita ini disusun, materi yang tersedia merupakan keterangan dari pihak pelapor dan kuasa hukumnya. Status hukum para terlapor belum dapat disamakan dengan kesimpulan bersalah, dan penentuan ada atau tidaknya unsur pidana tetap menjadi kewenangan penyidik berdasarkan hasil pemeriksaan serta alat bukti yang sah. Dan redaksi masih berupaya menghubungi Polresta Banyumas, keseimbangan informasi tersebut.