H Djoko Susanto DH dari Klinik Hukum PERADI SAI Purwokerto menegaskan bahwa langkah ini merupakan wujud tanggung jawab moral dan kelembagaan dalam memberikan edukasi hukum yang merata. Meski aparat penegak hukum dan kejaksaan rutin menggelar penyuluhan, pendekatan langsung di akar rumput (tingkat desa) dinilai jauh lebih efektif.
“Kami dari sisi kelembagaan PERADI SAI ingin menjalin kerja sama atau nota kesepahaman (MoU) dengan pemerintah desa dalam rangka pembinaan dan penyuluhan hukum kepada masyarakat,” ujar Djoko.
Saat ini, proses kerja sama masih dalam tahap penjajakan intensif. Dialog terus dilakukan untuk memetakan dinamika persoalan hukum yang kerap terjadi di tengah warga, sehingga materi penyuluhan nantinya benar-benar tepat sasaran.
"Jika tidak ada arah melintang, penandatanganan MoU dijadwalkan bakal digelar di Balai Desa Banjaranyar pada awal Juni mendatang" kata Djoko.
Djoko juga menggarisbawahi bahwa gerakan ini murni aksi sosial-edukatif dan bebas dari tunggangan politik atau kepentingan kelompok tertentu.
“Semua (elemen) akan kami undang tanpa terkecuali, mulai dari RT, RW, tokoh agama, tokoh masyarakat, hingga unsur Forkompimcam. Karena ini bukan persoalan politik, tetapi upaya bersama meningkatkan kesadaran hukum masyarakat,” tegasnya.
Kades Banjaranyar: Ini Bukan Perlawanan, Tapi Melek Aturan
Rencana ini disambut hangat oleh Kepala Desa Banjaranyar, Robi Wibowo. Ia mengakui bahwa pemahaman masyarakat mengenai hukum dasar dalam roda pemerintahan desa masih minim, sehingga rentan memicu kesalahpahaman.
“Kami perlu memberikan pemahaman tentang hukum dasar di pemerintahan agar masyarakat lebih paham,” kata Robi.
Robi juga menepis anggapan miring dan menegaskan bahwa langkah edukasi ini tidak bertujuan untuk menantang pihak mana pun.
“Ini bukan bentuk perlawanan, tetapi upaya agar masyarakat desa tahu hukum sesuai jalurnya. Negara kita adalah negara hukum,” imbuhnya.
Melalui sinergi ini, Pemerintah Desa Banjaranyar berharap konflik sosial di masa depan tidak lagi diselesaikan dengan cara-cara yang emosional atau anarkis, melainkan mengedepankan jalur hukum yang berlaku dan musyawarah mufakat.
“Harapannya masyarakat lebih kondusif, aman, tanpa anarkisme, dan selalu berpedoman pada hukum yang berlaku,” pungkas Robi optimis.



