-->
74HssqAmpAieSQYdpeY0UHJ3eJx0ro2Bjc2BCzNj
Bookmark


 

Tunggak Bayar KSO Alat Medis Rp729 Juta, RSI Purwokerto Terancam Dilaporkan ke Polisi

Lingkar keadilan, Purwokerto – Rumah Sakit Islam (RSI) Purwokerto resmi disomasi terbuka oleh PT Intraguna Medika melalui kuasa hukumnya, Advokat Djoko Santoso. Somasi ini terkait dugaan penunggakan pembayaran Kerja Sama Operasional (KSO) penyediaan alat medis mata senilai Rp729 juta yang bersumber dari dana klaim BPJS Kesehatan.
​Kuasa Hukum PT Intraguna Medika, Advokat Djoko Santoso SH, menjelaskan bahwa kliennya, Mohamad Bintang Goworiski selaku Direktur Marketing, telah menjalin kerja sama sewa-milik alat mikroskop dan mesin operasi mata dengan RSI Purwokerto sejak Agustus 2024 berdasarkan perjanjian resmi tertanggal 16 Mei 2024.

​"Pembayaran awalnya berjalan lancar. Namun, sejak bulan Oktober 2025 hingga April 2026, pihak rumah sakit sama sekali tidak melakukan pembayaran atas sewa dan penggunaan alat medis tersebut," kata Djoko Santoso dalam keterangannya kepada media di Purwokerto Selasa (19/5/2026).

​Total akumulasi tagihan yang belum dibayarkan oleh RSI Purwokerto mencapai Rp729 juta, dengan rincian tunggakan per bulan sebagai berikut:
​Oktober 2025: Rp108 juta, 
November 2025: Rp89 juta, 
​Desember 2025: Rp159 juta, 
​Januari 2026: Rp81 juta 
​Februari 2026: Rp108 juta, 
(Serta sisa akumulasi hingga bulan April 2026).

Djoko Santoso menyayangkan sikap manajemen rumah sakit karena alat medis tersebut digunakan secara aktif untuk melayani pasien BPJS Kesehatan. Berdasarkan konfirmasi internal, klaim penagihan dari BPJS Kesehatan kepada pihak RSI Purwokerto sebenarnya selalu cair setiap bulan tanpa kendala.

​"Alat itu digunakan untuk pasien-pasien BPJS yang dibiayai oleh uang negara, dan itu sudah terbayarkan semua oleh pihak BPJS ke pihak rumah sakit. Pertanyaannya, uang hak KSO kami ke mana? Ini yang menjadi dasar kami melayangkan somasi," tegas Djoko.

​Pihak PT Intraguna Medika memberikan tenggat waktu 3 \times 24 jam kepada Direktur RSI Purwokerto, dr. Amin Nurrohman, Sp.OG, untuk segera melunasi seluruh tunggakan tersebut. Jika tidak ada iktikad baik dalam batas waktu yang ditentukan, kuasa hukum menegaskan akan mengambil langkah hukum yang lebih tegas.


​"Bilamana tidak dilakukan pembayaran, maka kami akan menuntut secara perdata. Selain itu, kami juga akan melaporkan kasus ini ke pihak kepolisian atas dugaan tindak pidana penggelapan, karena uang dari pemerintah melalui BPJS sudah masuk ke rekening rumah sakit tetapi tidak disetorkan kepada kami sebagai pihak ketiga," tambah Djoko.

Dalam kesempatan yang sama, Mohamad Bintang Goworiski dari PT Intraguna Medika  perwakilannya menjelaskan bahwa sistem KSO yang diterapkan adalah sewa-milik dengan target kontrak sebanyak 1.100 pasien.
Jika target tersebut terpenuhi, maka status kepemilikan alat medis mata tersebut akan sepenuhnya beralih menjadi milik RSI Purwokerto.

​"Saat ini penggunaan sudah mencapai 700 lebih pasien, tinggal menyisakan sekitar 280-an pasien lagi untuk mencapai target pengalihan hak milik. Kami selalu rutin melakukan penagihan setiap bulan, namun pihak manajemen RSI selalu berdalih belum ada dana, padahal klaim BPJS mereka cair," ungkap perwakilan PT Intraguna Medika.

​Hingga rilis ini dikeluarkan, pihak PT Intraguna Medika masih menunggu respons dan itikad baik secara kedinasan dari jajaran direksi RSI Purwokerto untuk menyelesaikan kewajiban finansialnya. 

Direktur RSI Purwokerto, Amin Nurokhim, hingga berita ini diturunkan belum memberikan keterangan resmi. Upaya konfirmasi melalui sambungan telepon dan pesan singkat belum mendapat respons.