-->
74HssqAmpAieSQYdpeY0UHJ3eJx0ro2Bjc2BCzNj
Bookmark


 

Mengaku Cucu Sultan Hamid II dan Bisa 'Bersihkan' Harta, Pria di Banyumas Tipu Korban Puluhan Juta

Lingkar keadilan  BANYUMAS -Polresta Banyumas berhasil mengungkap kasus dugaan penipuan dan penggelapan berlatar belakang klaim keturunan sultan yang sempat viral di media sosial. Seorang pria berinisial W (51) ditetapkan sebagai tersangka setelah menipu korbannya dengan dalih pembersihan harta dan janji pemberangkatan haji.

W, yang berdomisili di Kelurahan Arcawinangun, Kecamatan Purwokerto Timur, Kabupaten Banyumas, secara rutin menggelar kajian keagamaan di rumahnya setiap Jumat, Sabtu, dan Minggu dengan peserta sekitar 30 orang. Dalam kajian itu, tersangka mengklaim dirinya merupakan cucu dari Sultan Hamid II dan menyebut lahan sawit milik korban di Kalimantan sebagai tanah warisan sang sultan.

Korban, seorang wiraswasta berinisial AS asal Sokaraja, mulanya mengenal tersangka saat datang untuk berobat bekam pada September 2025. Ia kemudian diajak mengikuti kajian rutin tersebut. Tersangka lalu meyakinkan korban bahwa seluruh hasil usahanya berstatus "haram" dan harus "dibersihkan" dengan membayar sejumlah royalti. Korban juga dijanjikan akan diberangkatkan haji jika menuruti permintaan tersangka.

"Korban diyakinkan bahwa jika tidak membayar royalti, maka hartanya akan tetap haram di hadapan Allah. Tersangka juga menjanjikan pemberangkatan haji kepada korban," ungkap Kapolresta Banyumas Kombes Pol Petrus P. Silalahi, S.H., S.I.K., M.H.

Korban mulai menyetorkan uang secara rutin setiap 20 hari sebesar Rp 3.000.000. Ketika memanen sawit pada Januari 2026, korban diminta membayar royalti hingga Rp 50 juta, yang akhirnya disanggupi sebesar Rp 40 juta melalui serangkaian transfer bertahap ke rekening BCA atas nama tersangka maupun rekening pihak ketiga. Tersangka juga meminta uang tambahan Rp 1.800.000 dengan alasan membantu sesama anggota kajian yang kesulitan ekonomi. Total kerugian korban mencapai Rp 50.800.000 sebelum akhirnya memutuskan berhenti menyetor dan melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Banyumas pada 8 Mei 2026.

Tersangka dijerat Pasal 492 atau Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. 

Kombes Petrus turut mengimbau masyarakat untuk lebih kritis terhadap individu yang mengatasnamakan keturunan kerajaan atau sultan dalam kegiatan keagamaan, terlebih jika disertai permintaan uang. 

"Jangan mudah percaya kepada siapapun yang mengklaim sebagai keturunan bangsawan lalu meminta imbalan finansial dengan dalih membersihkan harta atau menjamin ibadah. Segera laporkan ke kantor polisi terdekat jika menemukan indikasi seperti ini," pesannya.

Sementara itu, kuasa hukum korban, Advokat H. Djoko Susanto, S.H., menyampaikan apresiasi kepada penyidik Polresta Banyumas atas pengungkapan kasus ini.

Para korban juga meminta agar tersangka segera ditahan. Menurut mereka, penahanan diperlukan untuk mencegah tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, serta mengulangi perbuatannya.

“Kami mohon agar tersangka segera ditahan sehingga memenuhi rasa keadilan masyarakat,” ujar Djoko.