Lingkar keadilan, CILACAP – Kasus dugaan penipuan jual beli mobil yang menimpa Kharisma (25), warga Banyumas, kini memasuki babak baru akibat lambatnya penanganan dari pihak berwajib. Meski telah melaporkan kerugian sebesar Rp48 juta ke Polresta Cilacap sekitar 7 bulan yang lalu, tepatnya 17 November 2025, korban mengaku hingga kini belum mendapatkan kepastian hukum maupun itikad baik dari para terduga pelaku.
Peristiwa ini bermula pada 9 November 2025 melalui Facebook Marketplace. Kharisma yang berminat membeli Toyota Yaris merah (R 1082 NC) diarahkan menemui seorang perempuan bernama Tumini di kediamannya. Setelah melakukan pengecekan unit dan surat-surat (STNK/BPKB) yang tampak asli, transaksi dilakukan pada 15 November 2025.
Kharisma mentransfer uang sebesar Rp48 juta ke rekening yang ditunjuk, bahkan sempat diantar oleh anak Tumini ke agen BRILink untuk menyelesaikan pembayaran. Namun, setelah bukti transfer ditunjukkan, situasi berubah drastis.
Surat-surat kendaraan direbut kembali secara paksa, dan Kharisma diteriaki maling hingga terpaksa meninggalkan lokasi karena merasa terancam.
Dalam keterangan terbarunya, Senin (4/5/2026) malam Kharisma mengungkapkan kekecewaannya terhadap progres penyidikan.
"Komunikasi terakhir dengan penyidik terjadi dua hari lalu tanpa ada kejelasan hasil", ungkapnya.
Kharisma mengatakan, petugas yang menangani perkara dikabarkan sedang menjalani tugas kedinasan lain (kejurusan), sehingga tidak ada bagian Satreskrim atau Reserse yang melanjutkan koordinasi dengan korban.
Korban menyayangkan sikap polisi yang membiarkan saksi kunci (Tumini) pulang membawa kembali surat-surat mobil dan kunci kendaraan tanpa adanya penyitaan sebagai barang bukti.
"Saya hanya ingin keadilan. Cari uang buat bayar kendaraan itu nggak mudah. Saya ingin Polresta Cilacap segera menindaklanjuti kasus ini dengan baik supaya ada titik terang," ujar Kharisma saat memberikan keterangan kepada media.
Penasihat Hukum Desak Atensi Kapolresta
Kuasa Hukum korban, H. Djoko Susanto, S.H., melalui Eko Priatin menegaskan bahwa unsur penipuan dalam kasus ini sudah sangat benderang. Pihaknya sempat dijanjikan akan dipertemukan dengan para pihak terkait, namun janji tersebut belum terealisasi hingga saat ini.
"Kami berharap ada atensi lebih, terutama dari Bapak Kapolresta Cilacap, untuk memantau perkembangan perkara ini secara profesional," tegas tim kuasa hukum. Pihaknya mendesak kepolisian untuk segera memanggil para terduga pelaku dan melacak alur transaksi yang jelas-jelas merugikan kliennya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak korban masih menunggu langkah konkret dari Satreskrim Polresta Cilacap untuk mengusut tuntas sindikat penipuan marketplace yang kian meresahkan warga ini.




Posting Komentar