-->
74HssqAmpAieSQYdpeY0UHJ3eJx0ro2Bjc2BCzNj
Bookmark


 

Oknum Manajer Warkop di Purwokerto Diduga Gelapkan Uang Perusahaan untuk Judi Online

Lingkar keadilan, PURWOKERTO – Pihak manajemen operasional Warung Kopi (Warkop) Sumringah resmi menempuh jalur hukum setelah menjadi korban dugaan penipuan dan penggelapan dana perusahaan. Pelaku diduga merupakan mantan oknum manajer di tempat usaha tersebut yang menggunakan uang operasional untuk bermain judi online.

​Kasus ini resmi dikuasakan kepada tim advokat guna penanganan lebih lanjut di Polresta Banyumas. Pihak manajemen yang diwakili oleh Fajar Fitrianto Catur Pamungkas (43), warga Kelurahan Kranji, Purwokerto Timur, telah menunjuk  penasihat hukum, dari klinik hukum Peradi SAI Purwokerto, yaitu Djoko Susanto, S.H., dan rekan untuk mengawal kasus ini.

​Adapun pihak yang dilaporkan adalah mantan rekan kerja mereka di jajaran manajemen swasta, yakni ES (41), warga  Karangsalam Kidul, Kecamatan Kedungbanteng, Banyumas.

​Perwakilan manajemen, Fajar Fitrianto, membeberkan bahwa dugaan penggelapan ini mulai terjadi sejak bulan Desember lalu. Berdasarkan kesepakatan awal antara pemilik (owner) dan pihak manajemen pengelola, diputuskan bahwa tidak ada satu pun personel manajemen yang diperbolehkan memegang uang tunai secara langsung.

​Namun, terlapor diduga memanfaatkan posisinya sebagai manajer operasional untuk melanggar komitmen tersebut.

​"Dia secara sepihak menghubungi admin owner untuk menggeser saldo yang ada di rekening perusahaan guna kepentingan pribadi," ujar Fajar dalam keterangannya, Senin (18/5/2026).

​Setelah dilakukan penelusuran internal, aliran dana yang digeser tersebut mencapai Rp. 85 juta, bermuara ke sebuah rekening yang terindikasi kuat sebagai akun deposit situs judi online.

​"Ternyata itu admin judi online, dan dia (terlapor) sudah mengakui hal seperti itu karena memang ada deposit yang beruntun di situ," tambahnya.

​Fajar menjelaskan bahwa pihak manajemen sebenarnya telah mengedepankan upaya kekeluargaan secara maksimal. 

Sejak kasus ini mencuat, terlapor sudah mengundurkan diri dari jabatannya dan menyatakan siap bertanggung jawab untuk mengembalikan uang tersebut.

​Pihak manajemen bahkan sempat memberikan tenggat waktu selama satu bulan, yang kemudian diperpanjang lagi atas permintaan terlapor selama satu bulan berikutnya. Guna menyelamatkan operasional usaha, pihak manajemen terpaksa menalangi dana terlebih dahulu agar hak-hak karyawan dan kewajiban warkop tetap terpenuhi.

​Namun, hingga batas waktu terakhir yang disepakati, terlapor tidak kunjung menyelesaikan kewajibannya.

​"Sudah dikasih waktu satu bulan, terus meminta perpanjangan lagi satu bulan. Tapi ternyata tidak selesai sampai dengan hari ini. Akhirnya kami memutuskan untuk meminta bantuan kuasa hukum guna perkara ini ditindaklanjuti," tegas Fajar.

​Melalui Surat Kuasa Khusus yang ditandatangani pada 18 Mei 2026, tim Kuasa Hukum kini memiliki hak penuh, termasuk Hak Substitusi dan Hak Retensi, untuk mendampingi korban di setiap tingkat pemeriksaan serta melakukan segala upaya hukum yang diperlukan di Polresta Banyumas.

Advokat yang mendampingi korban, mengatakan, Endro diduga secara bertahap memindahkan dana perusahaan ke rekening pribadinya. Uang tersebut kemudian digunakan untuk judi online, bermain perempuan, dan disinyalir juga dialirkan kepada mantan istrinya.

Menurut Fajar awalnya ada kesepakatan antara owner dan manajemen bahwa tidak ada pihak manajemen yang memegang uang secara langsung. Namun, pada Desember 2025, saat dilakukan audit internal, ditemukan selisih dana yang signifikan.

Dana yang seharusnya ada di rekening perusahaan telah dialihkan ke rekening ES melalui admin. Setelah diusut, ES mengakui perbuatannya dan mengakui menggunakan uang tersebut untuk keperluan pribadi, termasuk judi daring.