Lingkar keadilan, BANYUMAS – Gelombang pengaduan terkait dugaan investasi bodong yang menyeret nama mantan oknum karyawan Bank Mandiri Taspen berinisial D terus bertambah. Hingga Minggu (31/5/2026), sedikitnya 13 orang tercatat melapor ke Klinik Hukum DPC Peradi Suara Advokat Indonesia (SAI) Purwokerto dengan total kerugian yang ditaksir mencapai Rp1,8 miliar lebih.
Dua korban terbaru, Bima Nugraha, warga Bancarkembar, Purwokerto Utara, dan Prihartono, warga Pabuaran, Purwokerto Utara, mendatangi Kantor Klinik Hukum Peradi SAI Putwokerto untuk pengaduan setelah mengetahui kasus tersebut melalui pemberitaan media dan media sosial. Bima mengaku mengalami kerugian sekitar Rp130 juta, sedangkan Prihartono sekitar Rp80 juta.
Bertambahnya laporan tersebut memperkuat dugaan bahwa praktik yang dilaporkan para korban tidak terjadi secara sporadis, melainkan menyasar sejumlah pensiunan dengan pola yang relatif serupa. Mayoritas korban diketahui merupakan nasabah pensiunan yang mengaku tergiur janji pelunasan kredit lebih cepat serta keuntungan tertentu yang ditawarkan oleh terlapor.
Kuasa hukum para korban, Djoko Susanto, mengatakan pihaknya hampir setiap hari menerima pengaduan baru dari masyarakat. Menurutnya, jumlah korban masih berpotensi bertambah seiring meluasnya informasi mengenai kasus tersebut.
"Per hari ini sudah ada 13 korban yang meminta pendampingan hukum. Mayoritas merupakan pensiunan yang mengalami kerugian dalam jumlah besar. Kami menduga masih ada korban lain yang belum berani melapor," kata Djoko.
Ia mendesak pihak-pihak terkait, termasuk lembaga perbankan dan otoritas pengawas jasa keuangan, untuk segera memberikan respons atas keresahan para korban. Menurutnya, para pensiunan yang menjadi korban saat ini membutuhkan kepastian hukum dan kejelasan mengenai nasib dana yang telah mereka serahkan
Salah satu korban Bima Nugraha menuturkan, awal mula dirinya terjerat ketika ditawari skema yang diklaim mampu mempercepat masa pelunasan pinjaman. Setelah mengajukan kredit sebesar Rp200 juta, ia menerima pencairan sekitar Rp198 juta setelah dipotong biaya administrasi. Dana tersebut kemudian diminta untuk disetorkan kembali dengan janji cicilan yang semula berlangsung belasan tahun dapat dipangkas menjadi sekitar empat setengah tahun.
"Karena prosesnya terjadi di lingkungan bank dan yang menawarkan adalah orang yang saya kenal sebagai pegawai bank, saya percaya. Awalnya pembayaran berjalan normal, tetapi lama-kelamaan tidak sesuai dengan yang dijanjikan," ungkapnya.
Kesaksian serupa disampaikan Prihartono. Ia mengaku baru menyadari adanya sejumlah kejanggalan setelah kasus tersebut mencuat ke publik. Menurutnya, proses pencairan kredit berlangsung sangat cepat, hanya sekitar tiga jam sejak pengajuan hingga dana masuk ke rekening.
Yang membuatnya kini mempertanyakan prosedur tersebut adalah proses verifikasi kesehatan yang hanya dilakukan melalui panggilan video tanpa pemeriksaan langsung oleh tenaga medis.
"Saya tidak pernah bertemu dokter ataupun petugas kesehatan. Semua hanya melalui video call," ujarnya.
Prihartono juga mengaku tidak mendapatkan penjelasan yang memadai mengenai tujuan kredit maupun mekanisme pinjaman sebagaimana lazimnya pelayanan perbankan. Saat itu dirinya hanya diminta mengisi nominal pinjaman sebelum proses pencairan berlangsung.
"Kalau biasanya pinjaman bank ada penjelasan dari customer service mengenai tujuan dan penggunaan kredit. Waktu itu saya hanya diminta menuliskan jumlah pinjaman dan proses langsung berjalan," katanya.
Bagi Prihartono, kerugian tersebut bukan sekedar kehilangan uang. Dana yang disetorkan merupakan hasil pinjaman yang sedianya digunakan untuk membiayai pendidikan anaknya. Hingga kini, dana tersebut belum kembali dan komunikasi dengan pihak yang menawarkan investasi disebut tidak lagi berjalan lancar.
Para korban berharap aparat penegak hukum segera mengusut tuntas perkara tersebut dan memberikan kepastian hukum bagi para pihak yang merasa dirugikan.
Sementara itu, Klinik Hukum DPC Peradi SAI Purwokerto membuka pengaduan bagi masyarakat, khususnya pensiunan dan purnawirawan yang merasa mengalami kerugian dengan pola serupa. Posko tersebut berada di Jalan Sidanegara II No 45, Purwokerto.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Bank Mandiri Taspen maupun terlapor berinisial (D) belum memberikan keterangan resmi terkait tudingan yang disampaikan para korban. Upaya konfirmasi masih terus dilakukan guna memperoleh penjelasan dan klarifikasi dari seluruh pihak terkait.



