-->
74HssqAmpAieSQYdpeY0UHJ3eJx0ro2Bjc2BCzNj
Bookmark


 

KAI Gandeng 8 Kantor Pertanahan di Jateng Guna Berantas Penyerobotan Lahan Negara

Lingkar keadilan, PURWOKERTO - PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 5 Purwokerto menjalin Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Jawa Tengah serta delapan Kantor Pertanahan di wilayah Jawa Tengah, yakni Kabupaten Banjarnegara, Banyumas, Brebes, Kebumen, Purbalingga, Purworejo, Tegal, dan Wonosobo.

Turut hadir dalam penandatanganan tersebut jajaran pimpinan dari empat Daerah Operasi KAI di wilayah Jawa Tengah, yaitu Daop 3 Cirebon, Daop 4 Semarang, Daop 5 Purwokerto, dan Daop 6 Yogyakarta.

Penandatanganan kerja sama dilakukan oleh Vice President KAI Daop 5 Purwokerto Rangga Putra Maulana bersama jajaran pimpinan Daop KAI lainnya dengan Plt. Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Jawa Tengah Kartono Agustiyanto, di Semarang pada Senin (11/5).

Manager Humas KAI Daop 5 Purwokerto, M. As’ad Habibuddin mengatakan, kerja sama ini merupakan langkah strategis dalam mendukung upaya penyelamatan dan pengamanan aset negara yang dikelola KAI, khususnya di wilayah Provinsi Jawa Tengah.

“Aset yang dikelola KAI merupakan bagian dari aset negara yang memiliki nilai strategis dan harus dijaga keberadaannya. Melalui kerja sama dengan BPN Provinsi Jawa Tengah ini, KAI memperkuat langkah penanganan berbagai persoalan pertanahan dan aset agar pengelolaannya semakin tertib, legal, dan optimal,” ujar As’ad.

Ia menjelaskan, ruang lingkup kerja sama mencakup koordinasi dan dukungan dalam penyelesaian berbagai persoalan aset, seperti penyerobotan lahan, penggunaan tanpa hak, sengketa pertanahan, hingga percepatan sertifikasi aset.

Saat ini, KAI Daop 5 Purwokerto memiliki aset tanah seluas 18.403.612 meter persegi, dengan luasan aset yang telah bersertifikat mencapai 9.848.011 meter persegi atau sebesar 53,5 persen.

Menurut As’ad, sinergi antara KAI dan BPN menjadi penting untuk memastikan kepastian hukum terhadap aset negara yang dikelola perusahaan, sekaligus mencegah potensi kerugian negara akibat pemanfaatan aset secara tidak sah.

“Kerja sama ini juga menjadi bagian dari komitmen KAI dalam menerapkan tata kelola perusahaan yang baik atau Good Corporate Governance (GCG), khususnya dalam aspek pengamanan dan optimalisasi aset negara,” tambahnya.

Selain penanganan masalah aset, ruang lingkup kerja sama juga mencakup pendampingan hukum, pemberian layanan legal, serta peningkatan kompetensi sumber daya manusia (SDM) di bidang pertanahan dan hukum aset.

Melalui kerja sama ini, KAI berharap upaya pengamanan dan penyelamatan aset negara yang dikelola perusahaan dapat berjalan lebih efektif, terintegrasi, dan memberikan manfaat optimal bagi masyarakat maupun negara.

“Kerja sama ini tidak hanya berfokus pada penyelesaian persoalan saat ini, tetapi juga menjadi langkah berkelanjutan dalam memperkuat pengelolaan aset negara secara profesional dan berkelanjutan,” tutup As’ad.