Kuasa Hukum Hendi, Eko Priatin, S.H., menjelaskan bahwa perkara ini bermula dari kerja sama bisnis di wilayah Kabupaten Kebumen. Dalam perjalanannya, bendera perusahaan milik Hendi dipinjam oleh pihak lain untuk menjalankan proyek, namun pihak peminjam tersebut justru meninggalkan kewajiban pajak yang sangat besar.
"Klien kami, Saudara Hendi, terpaksa harus menanggung beban hutang pajak sebesar Rp575 juta akibat perusahaannya dipinjam bendera oleh seseorang di Kebumen," ujar Eko Priatin. Meski Hendi telah berupaya melunasi kewajiban tersebut demi menjaga nama baiknya, ia menuntut pertanggungjawaban dan ganti rugi dari pihak yang sebenarnya menggunakan perusahaan tersebut.
Gugatan perdata ini diajukan terhadap beberapa pihak, yakni:
Saudara P sebagai Tergugat I.
Saudara MYF sebagai Tergugat II.
KPP Pratama Purwokerto sebagai Turut Tergugat.
Hendi Aliansyah menyatakan bahwa jalur hukum adalah opsi terakhir (ultimum remedium) karena masalah ini telah menghambat hak-hak administratif perpajakannya yang lain. "Ini ikhtiar terakhir saya. Nominal ini tidak sedikit dan kondisi perpajakan saat ini sedang ketat. Karena masalah ini belum tuntas secara hukum, ada hak-hak saya di kantor pajak yang ikut tertunda," ungkap Hendi.
Tim kuasa hukum menjadwalkan pendaftaran gugatan ini dilakukan pada pekan ini di Pengadilan Negeri Kebumen guna mendapatkan kepastian hukum dan pemulihan hak bagi kliennya.



