Lingkar keadilan, BANYUMAS – Seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) asal Purwokerto Barat, Supriyani (62), nekat mengambil langkah hukum setelah merasa terjebak dalam pusaran dugaan penipuan, penggelapan, hingga tindak pidana perbankan. Tak tanggung-tanggung, warga Jalan Sokajati, Bantarsoka ini langsung menggandeng Ketua Peradi SAI Purwokerto, Djoko Susanto, S.H. (yang akrab disapa Djoko Kumis), untuk mengawal kasusnya di Polresta Banyumas.
Karut-marut persoalan ini sejatinya telah bergulir sejak September 2023 lalu. Kasus ini melibatkan seorang oknum bidan asal Jatilawang dan salah satu bank di Purwokerto.
Drama keuangan ini bermula saat Supriyani terlibat urusan utang-piutang dengan seorang oknum bidan bernama Nurma Handika Sari (35) alias Dika. Saat itu, Supriyani dimintai utang sebesar Rp88 juta. Namun anehnya, pada hari pencairan, korban hanya menerima bersih sebesar Rp78 juta.
Kejanggalan tidak berhenti di situ. Hak pokok senilai Rp23 juta yang semestinya menjadi hak Supriyani pasca-suaminya meninggal dunia, disinyalir menguap dan tidak pernah diserahkan kepadanya.
Ketika Supriyani mempertanyakan ke mana selisih uang tersebut, Dika berdalih dengan alasan yang tak masuk akal: dana tersebut "disimpan di dalam sistem". Padahal, seluruh proses transaksi dan penyerahan uang dilakukan secara resmi langsung di depan meja teller bank.
Merasa menjadi korban kongkalikong dan uangnya digelapkan sejak akhir tahun 2023, Supriyani akhirnya habis kesabaran dan memilih menempuh jalur hukum.
Dua Surat Kuasa Sekaligus: Oknum Bidan dan Bank Jadi Sasaran
Untuk membongkar kasus ini, Supriyani langsung mengeluarkan dua surat kuasa khusus sekaligus kepada tim klinik hukum yang dipimpin oleh Djoko Kumis.
Langkah agresif tim hukum ini langsung memecah sasaran menjadi dua laporan terpisah:
Laporan Dugaan Penggelapan (Individu): Mengadukan Nurma Handika Sari (Dika) ke Polresta Banyumas atas dugaan Tindak Pidana Penggelapan.
Laporan Dugaan Tindak Pidana Perbankan (Institusi): Mengadukan PT Bank Mandiri Taspen Cabang Purwokerto (Jl. Jend. Sudirman, Purwokerto Timur) atas dugaan Tindak Pidana Perbankan dan Penipuan.
Tim penasihat hukum yang berkantor di Jl. Sidanegara II No. 45 Purwokerto menegaskan, mereka telah mengantongi hak penuh—termasuk hak substitusi—untuk mendampingi korban di setiap tingkatan pemeriksaan di Polresta Banyumas.
“Kami diberikan kuasa penuh untuk mewakili Pemberi Kuasa, menghadap instansi dan pejabat terkait, mengajukan saksi-saksi, bahkan melakukan upaya hukum Praperadilan jika diperlukan, demi mengusut tuntas dugaan kejahatan perbankan dan penipuan ini,” tegas tim kuasa hukum dalam keterangan resminya, Sabtu (30/5/2026).
Kasus yang menimpa Supriyani diduga kuat menjadi fenomena gunung es. Berdasarkan data dari klinik hukum Peradi SAI Purwokerto, Supriyani ternyata merupakan korban ke-9 yang datang mengadukan modus serupa.
Kini, kasus tersebut tengah menjadi sorotan hangat publik di wilayah Banyumas. Pasalnya, modus kejahatan ini berani melibatkan institusi perbankan resmi dengan nilai kerugian materiil yang sangat memukul ekonomi seorang ibu rumah tangga.
Masyarakat kini bertumpu pada penyidik Polresta Banyumas untuk segera mengurai benang kusut dan melacak aliran dana "dalam sistem" yang menjadi alibi teradu. Hingga berita ini diturunkan, pihak terkait belum memberikan tanggapan resmi mengenai laporan tersebut.



