Lingkar keadilan, BANYUMAS - Kasus dugaan penyalahgunaan uang negara yang menyeret nama Kepala Desa Klapagading Kulon, Kecamatan Wangon, Karsono, memasuki babak baru. Karsono memenuhi panggilan penyidik untuk menjalani pemeriksaan di Mapolresta Banyumas pada Selasa, 26 Mei 2026.
Namun, jalannya pemeriksaan tersebut justru menuai reaksi keras dari pihak kuasa hukum.
H. Djoko Susanto, S.H., selaku kuasa hukum Karsono dari organisasi Peradi SAI, secara terbuka menyatakan keberatannya atas prosedur pemeriksaan yang berlangsung di dalam ruangan penyidik. Pasalnya, proses interogasi justru diambil alih oleh tim auditor dari Inspektorat Kabupaten Banyumas, bukan oleh penyidik kepolisian.
Menurut Djoko, perkara ini sudah memasuki tahap pro justitia (demi keadilan hukum), sehingga kewenangan pendalaman materi seharusnya berada sepenuhnya di tangan penyidik Polri. Selain masalah wewenang, Djoko juga mengkritik keras profesionalitas tim auditor terkait metode interogasi yang diberikan kepada kliennya.
"Pak Karsono dipanggil ke Polresta Banyumas terkait penyidikan sebagai saksi. Namun ketika kami datang, yang melakukan pemeriksaan justru auditor dari inspektorat. Ada sekitar 18 pertanyaan yang menurut kami substansinya mengkonfrontir sebuah peristiwa dengan saksi lain," ungkap Djoko kepada awak media.
Tuduhan Pertanyaan "Menggiring" dan "Mengintimidasi"
Pihak kuasa hukum menilai pola pertanyaan yang diajukan oleh auditor tidak tepat dan berpotensi menyudutkan posisi kliennya. Beberapa pertanyaan bahkan diduga sengaja mengutip pernyataan dari pihak lain untuk memancing reaksi Karsono.
Pola Pertanyaan: Auditor dinilai kerap melempar pertanyaan bersifat konfrontatif seperti, "Katanya dia begitu, menurut kamu bagaimana?" atau "Katanya dia begini, menurut kamu gimana?"
Dampak: Pihak kuasa hukum menilai gaya bahasa tersebut sangat menggiring, mengintimidasi, serta berpotensi mendiskreditkan klien mereka.
Atas dasar tersebut, Djoko mendesak Pemerintah Kabupaten Banyumas dan pihak Inspektorat untuk segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap proses penanganan perkara ini agar tetap berjalan di atas koridor hukum yang berlaku.
Sampai berita ini diturunkan, belum ada pernyataan ataupun klarifikasi resmi yang dikeluarkan oleh pihak Inspektorat Kabupaten Banyumas maupun Polresta Banyumas terkait keberatan yang dilayangkan oleh penasihat hukum Kades Klapagading Kulon tersebut.



