Lingkar keadilan, PURWOKERTO – Dua pemuda asal Banjarnegara, Femas Aditya Putra dan Nangim, mendatangi kantor advokat Djoko Susanto di Purwokerto untuk meminta perlindungan hukum terkait tuduhan pengeroyokan yang dialamatkan kepada mereka. Keduanya dilaporkan ke Polres Banjarnegara atas dugaan pemukulan terhadap seseorang bernama Andika dalam sebuah insiden di pertandingan sepak bola.
Femas menjelaskan bahwa peristiwa tersebut bermula saat dirinya berniat menolong rekannya, Kevin, yang sedang dicekik oleh pelapor (Andika) di tengah keriuhan suporter. Namun, niat memisahkan tersebut justru berujung pada laporan polisi yang menuduh Femas melakukan penganiayaan.
"Awalnya teman saya lagi jadi suporter di sepak bola, terus dicekik. Akhirnya saya menolong, membantu memisahkan, tapi saya dituduh memukul," ujar Femas saat memberikan keterangan.
Dugaan Rekayasa Bukti Video
Kuasa hukum pemuda tersebut, Djoko Susanto, menyatakan adanya kejanggalan dalam laporan yang teregistrasi pada 10 Mei 2026 tersebut. Menurut Djoko, bukti video yang diajukan ke pihak kepolisian diduga telah melalui proses penyuntingan atau dipotong (spill) sehingga hanya memperlihatkan momen saat kliennya terlihat seolah melakukan pemukulan.
"Padahal dalam runtutan peristiwa yang sebenarnya, Andika (pelapor) justru yang mencekik seseorang bernama Kevin," tegas Djoko. Ia menambahkan bahwa tindakan kliennya merupakan bentuk pembelaan diri atau noodweer guna melindungi orang lain dari ancaman fisik.
Langkah Hukum Laporan Balik
Menanggapi panggilan pemeriksaan yang dijadwalkan pada 13 Mei 2026 di Polres Banjarnegara, tim kuasa hukum berencana mengambil langkah tegas:
Pendampingan Pemeriksaan: Mengawal Femas dan Nangim dalam proses penyidikan agar tidak terjadi peradilan sesat.
Laporan Balik: Pihak Djoko Susanto akan melaporkan balik saudara Andika atas dugaan pemberian laporan palsu (Pasal 242 KUHP) dan manipulasi fakta.
Permohonan Atensi: Meminta perhatian khusus dari Kapolri, Kapolda Jateng, hingga Kapolres Banjarnegara agar kasus ini ditangani secara objektif berdasarkan fakta utuh, bukan potongan video yang menyesatkan.
"Hukum jangan sampai dibolak-balik. Kami meminta perlindungan agar masyarakat tidak menjadi korban komoditas hukum yang tidak sesuai dengan fakta sebenarnya," pungkas Djoko.



