Lingkar keadilan, PURWOKERTO – Diduga melakukan persangkaan palsu terkait alasan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), Direktur Rumah Sakit Swasta di Purwokerto, dr. D, dilaporkan ke Polresta Banyumas oleh mantan karyawannya, Dwi Is Karnadi. Laporan tersebut resmi dilayangkan melalui kuasa hukum Djoko Susanto pada tanggal 11 Mei 2026.
Perselisihan ini bermula ketika Dwi Is Karnadi, yang telah bekerja sebagai staf Digital Marketing sejak Agustus 2021, secara mendadak diberhentikan pada 1 April 2026.
Pihak manajemen menuduh Dwi telah melakukan pelanggaran berat berupa membongkar atau membocorkan rahasia perusahaan.
Tudingan Tanpa Bukti
Kuasa hukum pelapor, Djoko Susanto, menyatakan bahwa tuduhan pembocoran rahasia tersebut tidak berdasar dan belum terbukti melalui putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
"Kami melaporkan saudara Daliman selaku Direktur atas dugaan tindak pidana persangkaan palsu sebagaimana diatur dalam Pasal 438 KUHP baru," ujar Djoko Susanto. Menurutnya, tindakan manajemen yang menuduh tanpa bukti fisik maupun saksi merupakan bentuk penistaan dengan surat.
Kronologi PHK Sepihak
Dwi Is Karnadi menjelaskan bahwa dirinya sempat diminta untuk mengundurkan diri (resign) pada 30 Maret 2026, namun ia menolak karena merasa tidak melakukan kesalahan.
"Saya menuntut manajemen untuk menghadirkan bukti atau saksi terkait data apa yang saya bocorkan, namun sampai saat ini mereka tidak bisa membuktikannya," ungkap Dwi. Ia juga menyayangkan proses PHK yang terkesan sangat mendadak tanpa adanya Surat Peringatan (SP) terlebih dahulu.
Selain masalah tudingan palsu, Dwi juga menyoroti terkait nilai kompensasi yang ditawarkan pihak rumah sakit. Ia menilai nominal yang diberikan hanya sebesar satu kali upah, yang dianggap sangat jauh dari ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Cipta Kerja.
Hingga berita ini diturunkan, pihak pelapor telah menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada penyidik Polresta Banyumas untuk menindaklanjuti dugaan laporan palsu yang merugikan nama baik kliennya tersebut.
Hingga berita ini ditayangkan, pihak RS Dadi Keluarga Purwokerto belum memberikan keterangan resmi terkait laporan tersebut.
Wartawan telah berusaha mengonfirmasi kebenaran tuduhan dari Diar beserta bukti pendukung dari pihak RS Dadi Keluarga dan Dr. D. Namun, hingga berita ini diterbitkan, tidak ada klarifikasi yang diberikan. Upaya konfirmasi masih terus dilakukan oleh wartawan baik melalui pesan maupun saluran suara aplikasi WhatsApp.
Ruang untuk konfirmasi tetap terbuka dan akan diperbarui jika pihak terlapor memberikan tanggapan.



