-->
74HssqAmpAieSQYdpeY0UHJ3eJx0ro2Bjc2BCzNj
Bookmark


 

Berawal dari Tinder, Wanita di Cilacap Tertipu Proyek Kabin Fiktif: Kuasa Hukum Somasi Pria Asal Jakarta Timur

Lingkar Keadilan, PURWOKERTO –  Advokat Djoko Susanto, S.H. dari Klinik Hukum Peradi SAI Purwokerto, secara resmi menyampaikan somasi terbuka kepada saudara Dimas Bayu Ardi Negara, warga Lubang Buaya, Cipayung, Jakarta Timur, atas dugaan tindak pidana penipuan yang merugikan klien kami, Griseldah Florensa warga Mersi Purwokerto Timur kabupaten Banyumasan, dengan total kerugian mencapai Rp280.000.000,- (Dua Ratus Delapan Puluh Juta Rupiah).

Kasus ini bermula saat korban, Griseldah Florensa, mengenal terduga pelaku melalui aplikasi kencan Tinder pada Juli 2024. Pertemuan pertama terjadi di sebuah restoran hotel di Cilacap (Azana Hotel). Dalam perkembangannya, Dimas Bayu meminta dukungan finansial kepada korban dengan dalih pengerjaan proyek pembangunan penginapan kabin (sejenis Bobobox) yang berlokasi di Gombong.

​Sejak Juli hingga Oktober 2024, korban telah melakukan pengiriman uang secara berkala. Selain dalam bentuk uang tunai/transfer, korban juga diminta menjaminkan BPKB mobil pribadinya untuk mendapatkan pinjaman yang hasilnya diserahkan sepenuhnya kepada terduga pelaku. Namun, hingga saat ini proyek yang dijanjikan diketahui fiktif dan tidak ada realisasi sama sekali.

Komunikasi antara korban dan terduga pelaku telah terputus total sejak Februari 2026. Hingga rilis ini dikeluarkan, tidak ada itikad baik maupun pengembalian dana sepeser pun dari pihak Dimas Bayu Ardi Negara kepada korban.

Advokat Djoko Susanto, S.H., selaku kuasa hukum Griseldah Florensa, Jumat (15 Mei 2026) malammenegaskan poin-poin berikut:

​Memberikan waktu 3 x 24 jam kepada saudara Dimas Bayu Ardi Negara untuk segera menghubungi pihak kuasa hukum atau korban guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.

​Menuntut pengembalian kerugian materiil sebesar Rp280.000.000,- secara penuh.

​Apabila dalam tenggat waktu tersebut tidak ada itikad baik, maka pihak kuasa hukum akan segera menempuh jalur hukum secara tegas, baik melalui laporan pidana (Pasal 378 KUHP tentang Penipuan) ke pihak kepolisian maupun gugatan perdata.

​"Kami memiliki bukti transfer dan rekening koran yang lengkap sebagai landasan hukum. Kami memperingatkan saudara Dimas untuk segera muncul sebelum kami melakukan tindakan hukum yang lebih jauh," ujar Djoko Susanto, S.H. dalam keterangan persnya.