-->
74HssqAmpAieSQYdpeY0UHJ3eJx0ro2Bjc2BCzNj
Bookmark


 

11 Pensiunan Jadi Korban, Kuasa Hukum Desak APH Banyumas Segera Tangkap Oknum Pegawai Bank Mandiri Taspen

Lingkar keadilan, ​BANYUMAS – Klinik Hukum Peradi Purwokerto selaku kuasa hukum korban, secara resmi mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk segera turun tangan mengusut tuntas dugaan kasus penipuan modus investasi/neraca pinjaman yang diduga dilakukan oleh oknum pegawai Bank Mandiri Taspen berinisial D.

​Advokat Djoko Susanto SH, mengatakan hingga hari ini Sabtu  (30/5/2026), tercatat sudah ada 11 orang korban yang melaporkan nasib serupa ke Klinik Hukum Peradi SAI Purwokerto dengan total kerugian kolektif mencapai miliaran rupiah. Mayoritas korban merupakan masyarakat usia pensiun yang masa tuanya kini terancam akibat jeratan utang tanpa mereka nikmati hasilnya.

​Dua korban terbaru, Sunarto dan  Miskiyo, menceritakan modus operandi yang dilakukan oleh terduga pelaku (D) pada bulan Desember 2025 lalu:

​Korban awalnya hanya berniat mengajukan pinjaman dengan nominal kecil (Pak Sunarto ingin meminjam Rp50 juta dan Pak Miskiyo sebesar Rp100 juta). Namun, pelaku memaksa dan mengarahkan korban untuk mengikuti instruksinya agar pencairan bisa berjalan cepat, sehingga nominal pinjaman membengkak drastis (Pak Sunarto menjadi Rp268 juta dan Pak Miskiyo menjadi Rp300 juta).

​Proses Kilat Tanpa Prosedur Standar: Proses pengajuan hingga pencairan dana dilakukan secara tidak wajar pada hari yang sama tanpa melalui proses verifikasi dan tenggat waktu perbankan yang semestinya.

​Penggelapan Dana di Ruang Transaksi: Setelah korban mencairkan uang tunai di bagian Teller, pelaku langsung mengarahkan korban ke ruangannya. Di sana, pelaku mengambil seluruh uang tunai tersebut dengan dalih dimasukkan ke dalam "Neraca Pinjaman" internal bank.

​Iming-iming Bunga Bulanan (Gimmick): Untuk meyakinkan korban, pelaku menjanjikan uang kompensasi/bunga sebesar Rp6 juta setiap bulannya. Pembayaran ini berjalan lancar dari Januari hingga April 2026, namun macet total memasuki bulan Mei 2026 setelah diketahui pelaku telah mengundurkan diri (resign) per 1 Mei 2026 dan menghilang.

​Akibat perbuatan ini, para korban yang merupakan pensiunan harus menanggung beban potongan gaji bulanan yang sangat berat selama belasan tahun ke depan. 

​Sunarto mengalami kerugian bersih sebesar Rp224 juta (setelah dipotong asuransi). 

Susanto mengaku, saat ini :g&&&ggaji pensiunannya dipotong sebesar Rp3.165.000 per bulan selama 13 tahun (155 bulan), dan hanya menyisakan uang sebesar Rp460.000 untuk menyambung hidup keluarganya.

​Sedangkan Miskiyo mengalami kerugian sebesar Rp300 juta. Korban sempat beradu argumen dengan pelaku agar uang senilai Rp100 juta dikembalikan ke rekeningnya untuk keperluan membeli rumah, namun sisa uang lainnya tetap dibawa kabur oleh pelaku.

​Melihat situasi yang mendesak ini, Kuasa Hukum Korban menyampaikan tiga tuntutan utama:

​Kepada terduga pelaku (Saudari D): Diberikan ultimatum 1x24 jam sejak siaran pers ini ditayangkan untuk segera menyerahkan diri kepada pihak berwajib atau menyelesaikan seluruh kerugian para korban secara kekeluargaan. Jika tidak diindahkan, pihak kuasa hukum akan mengambil tindakan hukum pidana dan perdata yang tegas.

​Kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK): Mendesak OJK selaku lembaga pengawas industri keuangan untuk bersikap proaktif. Kuasa hukum menyayangkan sikap OJK yang terkesan pasif dan  harus menunggu adanya laporan resmi terlebih dahulu di tengah jatuhnya belasan korban pensiunan.

​Kepada Manajemen Bank Mandiri Taspen (BUMN)  meminta pertanggungjawaban institusi.

Mengingat Bank Mandiri Taspen merupakan bagian dari Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang dibiayai negara dan menggunakan uang rakyat, manajemen tidak boleh lepas tangan hanya karena oknum pelaku telah berstatus resign. 

Pihak korban menuntut agar kontrak pinjaman yang cacat prosedur tersebut segera dibatalkan secara hukum dan hak-hak pensiun korban dipulihkan.

​"Kami berharap melalui press release ini, para pemangku kebijakan di tingkat pusat maupun daerah membuka mata. Jangan menunggu korban lebih banyak lagi baru aparat penegak hukum bergerak. Ini menyangkut hajat hidup para pensiunan yang uangnya dikuras habis hingga menyisakan beberapa ratus ribu saja untuk bertahan hidup."pungka Djoko. 

Hingga 11 orang mengadu ke klinik hukum Peradi SAI Purwokerto, sekaligus meminta pendampingan, belum ada tanggapan sama sekali dari pihak-pihak, terkait.