-->
74HssqAmpAieSQYdpeY0UHJ3eJx0ro2Bjc2BCzNj
Bookmark


 

PT KAI Daop 5 Purwokerto menerima 13 sertifikat elektronik dari BPN) Kabupaten Cilacap

Lingkar keadilan, PURWOKERTO - PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 5 Purwokerto menerima 13 sertifikat elektronik dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Cilacap sebagai upaya penguatan legalitas aset negara yang dikelola oleh perusahaan.

Penyerahan sertifikat elektronik dilakukan oleh Kepala BPN Kabupaten Cilacap Andri Kristanto kepada Kepala KAI Daop 5 Purwokerto Mohamad Arie Fathurrochman di Cilacap, Senin (16/3).

Manager Humas KAI Daop 5 Purwokerto M. As’ad Habibuddin mengatakan bahwa sertifikat elektronik yang diterima tersebut merupakan Sertifikat Hak Pakai dengan total luas 250.097 meter persegi.

“Penyerahan sertifikat elektronik ini merupakan bagian dari upaya strategis dalam rangka pengamanan aset-aset milik negara yang dipercayakan kepada KAI,” kata As’ad.

Ia menjelaskan, dari total sertifikat elektronik tersebut, delapan sertifikat elektronik berada di Desa Kubangkangkung, Kecamatan Kawunganten, dengan luas 170.038 meter persegi. Kemudian empat sertifikat elektronik di Desa Bojong, Kecamatan Kawunganten, seluas 61.432 meter persegi, serta satu sertifikat elektronik di Desa Jeruklegi, Kecamatan Jeruklegi, seluas 18.627 meter persegi.

Menurut As’ad, legalitas aset sangat penting untuk memberikan kepastian hukum atas kepemilikan lahan sekaligus mendukung pengelolaan aset negara yang akuntabel dan transparan.

Ia menambahkan, sinergi antara KAI dan BPN merupakan bentuk kolaborasi antarlembaga pemerintah dalam mewujudkan tata kelola aset yang profesional dan berkelanjutan.

“Dengan adanya sertifikat elektronik dari BPN, potensi konflik kepemilikan lahan dapat diminimalkan sehingga KAI dapat lebih optimal dalam memanfaatkan aset untuk mendukung pelayanan kepada masyarakat, khususnya di bidang transportasi perkeretaapian,” ujar As’ad.

0

Posting Komentar