-->
74HssqAmpAieSQYdpeY0UHJ3eJx0ro2Bjc2BCzNj
Bookmark


 

Lelah Menunggu 5 Bulan, Istri Terdakwa Tambang Ilegal Banyumas Tak Kuasa Tahan Tangis di Pengadilan

Lingkar keadilan, PURWOKERTO - Suasana haru dan raut kekecewaan menyelimuti Pengadilan Negeri (PN) Purwokerto pada Kamis, 26 Maret 2026. Sidang agenda pembacaan tuntutan kasus tambang emas ilegal Pancurendang, Banyumas, terpaksa ditunda oleh Majelis Hakim.

​Penundaan ini memicu reaksi emosional dari keluarga tiga terdakwa, yakni Slamet Marsono (Perkara No. 1/Pid.Sus/2026/PN Pwt), Gito Zaenal (Perkara No. 2/Pid.Sus/2026/PN Pwt), dan Yanto Susilo (Perkara No. 3/Pid.Sus/2026/PN Pwt).

​Berdasarkan informasi dari kuasa hukum terdakwa, H. Djoko Susanto, SH, Jaksa Penuntut Umum (JPU) sedianya membacakan tuntutan hari ini. Namun, agenda tersebut akhirnya dijadwalkan ulang menjadi Senin, 30 Maret 2026 mendatang.

​Tangis Istri Terdakwa: "Suami Saya Hanya Pekerja"

​Mei Christiani, istri dari terdakwa Slamet Marsono, tak mampu menyembunyikan rasa sedihnya saat mengetahui sidang ditunda. Ia mengaku sudah jauh-jauh hari menyiapkan diri untuk menjemput suaminya.

​"Saya kecewa banget. Kita dari kemarin sudah menunggu tanggal 26 ini dengan harapan suami bisa bebas. Sekarang harus menunggu lagi sampai Senin," ujar Mei dengan nada bergetar saat ditemui di PN Purwokerto.

​Mei menegaskan bahwa suaminya hanyalah pekerja tambang biasa yang mencari nafkah, bukan pemilik modal. Ia merasa masa penahanan selama 5 bulan sudah sangat memberatkan beban ekonomi keluarga, mengingat suaminya adalah tulang punggung satu-satunya.

​"Kami ke sini naik motor rombongan keluarga, berharap hari ini bisa bawa pulang suami dan berkumpul lagi. Lima bulan ini berat banget bagi kami, apalagi kami sendiri tidak tahu letak kesalahannya di mana," tambahnya.

​Keluarga Sebut Terdakwa Bukan Pemilik Tambang

​Nada serupa disampaikan oleh Sugino, kakak dari terdakwa Gito Zaenal. Ia rela meninggalkan pekerjaannya demi mengawal persidangan sang adik di Purwokerto.

​"Kecewa sekali. Saya sudah tidak kerja hari ini demi adik saya. Katanya mau sidang, kok malah ditunda," kata Sugino.

​Pihak keluarga meyakini bahwa para terdakwa tidak bersalah karena posisi mereka di lokasi tambang Pancurendang bukan sebagai pemilik atau pengelola utama.

​"Harapan keluarga ya cepat keluar, dibebaskan. Mereka itu bukan pemilik (tambang), ada buktinya. Kami hanya ingin keadilan," pungkasnya.

​Kasus tambang emas Pancurendang sendiri menjadi perhatian publik setelah insiden yang terjadi beberapa waktu lalu. Kini, nasib ketiga terdakwa bergantung pada pembacaan tuntutan JPU yang akan digelar pekan depan.

0

Posting Komentar