Lingkar keadilan, BANYUMAS - Jajaran Unit Reskrim Polsek Ajibarang bersama Tim Opsnal Sat Reskrim Polresta Banyumas berhasil mengungkap kasus pencurian yang terjadi di Desa Pancasan, Kecamatan Ajibarang. Seorang pria berinisial MY (33), warga Cirebon, diamankan setelah diduga mencuri empat unit telepon genggam dari sebuah rumah yang ditinggal penghuninya salat tarawih.
Kapolresta Banyumas Kombes Pol Petrus P. Silalahi, S.H., S.I.K., M.H., menjelaskan, peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Kamis, (26/2/26), saat rumah korban NH (31) dalam keadaan kosong karena ditinggal beribadah. Sekira pukul 20.00 wib, ayah korban pulang ke rumah, namun setelah membuka pintu rumah kondisi lampu dalam rumah yang sebelumnya dalam keadaan menyala saa ditinggal sholat tarawih sudah dalam keadaan mati (dimatikan).
Beberapa saat kemudian datang pelanggan akan mengisi voucher wifi, sehingga ayah korban bermaksud akan mengambil HP yang disimpan di laci di ruang tengah, namun setelah membuka laci tersebut, HP yang disimpan di dalam laci sudah tidak ada. Korban, mengalami kerugian sekitar Rp10 juta akibat hilangnya empat unit HP berbagai merek.
“Pelaku MY memanfaatkan situasi rumah yang kosong saat pemiliknya melaksanakan salat tarawih. Setelah menerima laporan, kami langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi dan mengamankan pelaku,” ujar Kombes Pol Petrus Silalahi.
Kasus ini terungkap setelah petugas melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi adanya transaksi penjualan ponsel yang ciri cirinya identik dengan ponsel milik korban. Setelah dilakukan pengecekan nomor IMEI, diketahui nomor IMEI tersebut sama dengan milik korban yang hilang.
“Dari hasil penyelidikan, kami mencocokkan nomor IMEI dengan dus box milik korban, dan hasilnya identik. Ini menjadi bukti kuat untuk menindaklanjuti kasus tersebut,” jelasnya.
Sementara itu, korban mengaku lega setelah pelaku berhasil diamankan oleh pihak kepolisian. Ia juga mengapresiasi gerak cepat petugas dalam mengungkap kasus yang menimpanya.
“Saya sangat berterima kasih kepada polisi, terutama Polsek Ajibarang Polresta Banyumas yang cepat merespons laporan saya. Semoga kejadian ini menjadi pelajaran agar masyarakat lebih waspada,” ujar NH.
Kapolresta Banyumas mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan, terutama saat meninggalkan rumah dalam keadaan kosong, meskipun hanya dalam waktu singkat
“Pastikan rumah dalam kondisi aman, gunakan kunci pengaman ganda jika diperlukan. Kejahatan bisa terjadi karena adanya kesempatan,” tegasnya.
Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan dan masih menjalani proses penyidikan lebih lanjut. MY dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana penjara tujuh tahun. Petugas juga terus mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pelaku dalam kasus serupa di wilayah lain.




Posting Komentar