-->
74HssqAmpAieSQYdpeY0UHJ3eJx0ro2Bjc2BCzNj
Bookmark


 

Polresta Banyumas Amankan 541 Butir Obat Keras Daftar G Dari Dua Terduga Pengedar

Lingkar keadilan, BANYUMAS - Satresnarkoba Polresta Banyumas berhasil mengungkap kasus peredaran obat keras daftar G Senin, (2/2/26) sekitar pukul 16.45 wib. Dalam upaya tangkap tangan di sebuah rumah di Desa Singasari Kecamatan Karanglewas tersebut, petugas mengamankan dua pria berinisial KAF alias Brekele (25) dan ES alias Cenot (23).

Kapolresta Banyumas Kombes Pol Petrus Silalahi, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Resnarkoba Kompol Willy Budiyanto, S.H., M.H., mengatakan bahwa penangkapan tersebut merupakan hasil tindak lanjut dari laporan masyarakat yang kemudian dikembangkan melalui penyelidikan oleh petugas. Dalam penangkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan barang bukti obat keras dafar G serta uang tunai yang diduga hasil dari penjualan.

"Dari tangan KAF alias Brekele, petugas menyita 387 butir obat keras daftar G dan uang tunai sebesar Rp. 230.000 (dua ratus tiga puluh ribu). Sementara 154 butir obat keras daftar G dan uang tunai Rp. 80.000 (delapan puluh ribu) diamankan dari pelaku ES alias Cenot. Total ada 541 butir obat keras yang diamankan", ungkap Kompol Willy.

Kedua terduga pelaku diduga berperan sebagai pengedar obat keras ilegal yang peredarannya tanpa izin dan pengawasan medis. Saat ini, keduanya telah diamankan di Mapolresta Banyumas guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Disamping itu Satresnarkoba Polresta Banyumas juga terus melakukan pengembangan untuk mengungkap adanya kemungkinan pelaku lain.

“Atas perbuatannya KAF dan ES dijerat dengan Pasal 435 subsider Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan,” tambahnya.

Kompol Willy juga mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam memerangi peredaran obat keras ilegal. “Kami mengajak masyarakat agar tidak ragu melaporkan kepada pihak kepolisian apabila menemukan dugaan peredaran markoba di lingkungannya,” pungkasnya.

Posting Komentar

Posting Komentar