Lingkar keadilan, BANYUMAS - Satuan Reserse Kriminal Polresta Banyumas mengungkap dugaan tindak pidana pencurian yang melibatkan seorang asisten rumah tangga (ART) terhadap majikannya di wilayah Kelurahan Bancarkembar, Kecamatan Purwokerto Utara, Kabupaten Banyumas.
Kapolresta Banyumas Kombes Pol. Petrus Silalahi, S.H., S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa dugaan pencurian bermula sejak korban berinisial MLS (33) mempekerjakan tersangka AHY (39) sebagai ART pada akhir Desember 2025. Seiring berjalannya waktu, korban menyadari adanya kehilangan sejumlah perhiasan berupa cincin emas putih seberat 1,9 gram dan liontin emas seberat 1,52 gram yang disimpan di dalam kamarnya.
“Pelaku diduga memanfaatkan kepercayaan yang diberikan selama bekerja sebagai asisten rumah tangga, dengan mengambil barang berharga milik korban saat korban tidakberada di rumah,” jelas Kapolresta.
Kecurigaan korban semakin menguat setelah tersangka menunjukkan gelagat berbeda dan berhenti bekerja secara tiba tiba pada 9 Februari 2026. Kemudian korban bersama suami dan saksi mendatangi rumah AHY pada 12 Februari 2026, tersangka akhirnya mengakui telah mengambil perhiasan milik korban tanpa izin dan menjualnya untuk kepentingan pribadi, termasuk membeli satu unit kulkas dan membayar utang.
Dari hasil pengungkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa dua lembar kwitansi pembelian perhiasan serta satu unit kulkas yang diduga dibeli dari hasil penjualan barang curian. Total kerugian korban ditaksir mencapai Rp 6.257.000.
Atas kejadian ini, Kapolresta Banyumas mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dalam merekrut pekerja serta memastikan adanya identitas dan latar belakang yang jelas guna meminimalisir potensi tindak kejahatan serupa.
“Kami mengingatkan masyarakat untuk selektif dan tidak lengah dalam merekrut pekerja rumah tangga, dengan memastikan identitas serta latar belakang yang jelas, sebagai langkah preventif terhadap potensi tindak pidana,” tegasnya.
AHY terancam dijerat Pasal 476 UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana 5 tahun penjara.
Pengungkapan kasus ini diharapkan dapat menjadi pembelajaran bagi masyarakat untuk lebih meningkatkan kewaspadaan, khususnya dalam merekrut asisten rumah tangga guna mencegah terjadinya tindak kejahatan yang memanfaatkan kepercayaan.




Posting Komentar