-->
74HssqAmpAieSQYdpeY0UHJ3eJx0ro2Bjc2BCzNj
Bookmark


 

Kaget Ditagih Leasing Rp250 Juta, Pria di Purwokerto Baru Tahu Tanda Tangannya Dipalsukan Mantan Istri

Lingkar keadilan, BANYUMAS - Muthohar Trisnadi, warga Kauman Lama, Purwokerto, resmi melayangkan laporan ke Polresta Banyumas terkait dugaan tindak pidana pemalsuan tanda tangan yang dilakukan oleh mantan istrinya, berinisial LR. Laporan ini didampingi oleh penasihat hukum dari Klinik Hukum Peradi SAI Purwokerto, Rabu (11/2/2026).

Muthohar Trisnadi, warga Kauman Lama, Purwokerto, resmi melayangkan laporan ke Polresta Banyumas terkait dugaan tindak pidana pemalsuan tanda tangan yang dilakukan oleh mantan istrinya, berinisial LR. 

Laporan ini didampingi oleh Eko Prihatin SH., penasehat hukum dari Klinik Hukum Peradi SAI Purwokerto.

Peristiwa ini mulai terungkap pada Maret 2025. 

"Saat itu, pada sore hari, Pelapor didatangi oleh seorang karyawan PT BFI Finance Purwokerto bernama Iksan", ungkap Muthohar Trisnadi. 

Kedatangan tersebut bertujuan untuk menagih angsuran kendaraan truk Mitsubishi yang telah menunggak, di mana Pelapor diminta pertanggungjawabannya selaku suami.

​Pelapor terkejut karena merasa tidak pernah menandatangani dokumen persetujuan kredit apa pun selaku pasangan/suami. 

Meski telah dijelaskan, pihak penagih menyatakan akan terus mendatangi rumah Pelapor selama utang tersebut belum dilunasi.

​Setelah diselidiki, terungkap bahwa LR diduga telah mengambil BPKB truk tersebut dari lemari dan memalsukan tanda tangan Pelapor untuk mencairkan pinjaman. 

Akibat kejadian ini, Pelapor merasa terganggu secara psikis dan mengalami kerugian materiil sebesar Rp150.000.000, dengan total tagihan yang membengkak hingga Rp250.000.000.

Eko Prihatin, selaku pendamping hukum, menyatakan bahwa laporan telah resmi diterima oleh Polresta Banyumas dengan rujukan Pasal 391 KUHP terkait pemalsuan surat/tanda tangan. 

"Kami memohon kepada Bapak Kapolresta Banyumas beserta jajaran untuk segera melakukan tindakan hukum yang penting dan guna menindaklanjuti kerugian yang dialami klien kami," tegasnya.

​Saat ini, Pelapor dan Terlapor (LR mantan istri) diketahui telah resmi berpisah sejak Juli 2025. Pelapor berharap proses hukum ini dapat segera memberikan kepastian hukum dan menghentikan penagihan sepihak dari pihak lembaga keuangan.


0

Posting Komentar