-->
74HssqAmpAieSQYdpeY0UHJ3eJx0ro2Bjc2BCzNj
Bookmark


 

​Dugaan Pelanggaran Prosedur Lelang Aset Desa, Kades Klapagading Kulon Beri Penjelasan.

Lingkar keadilan, BANYUMAS - Kepala Desa Klapagading Kulon, Karsono, secara resmi membeberkan adanya dugaan penyalahgunaan wewenang dan penyelewengan dana hasil pengelolaan sawah kas desa. Dugaan ini mengarah pada oknum Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) berinisial KY, yang diduga melakukan transaksi penjualan aset tanpa melalui mekanisme lelang yang sah.

​Dalam keterangannya, Karsono mengungkapkan bahwa praktik ilegal ini terendus melalui temuan kuitansi berstempel "Panitia Lelang". Padahal, Pemerintah Desa (Pemdes) Klapagading Kulon secara resmi tidak pernah membentuk kepanitiaan lelang untuk periode tersebut.

Dugaan penyelewengan ini dilaporkan terjadi secara sistematis dalam beberapa periode:

​Periode 2013-2019: KY diduga menjual sawah kas desa yang merupakan sumber Pendapatan Asli Desa (PAD) dan Tambahan Penghasilan (Tapeng) perangkat desa. Namun, dana tersebut tidak pernah masuk ke kas desa.

​Krisis Keuangan 2019: Dampak dari raibnya dana tersebut, Kepala Desa dan perangkat desa tidak menerima tunjangan penghasilan selama 6 hingga 8 bulan karena kekosongan kas.

​Kasus Ganti Rugi Embung 2023: Ditemukan dugaan aliran dana ganti rugi lahan sawah sebesar Rp70 juta untuk pembangunan embung yang hingga saat ini tidak dilaporkan secara resmi kepada pemerintah desa.

​Defisit Anggaran 2024-2025: Praktik penjualan sawah tanpa laporan pertanggungjawaban terus berlanjut, mengakibatkan desa mengalami defisit anggaran yang menghambat berbagai program pembangunan masyarakat.

​Pelanggaran Regulasi dan Fungsi Pengawasan

Karsono menegaskan bahwa pemanfaatan aset desa wajib mengikuti aturan ketat melalui mekanisme lelang resmi. Ia menyayangkan keterlibatan oknum BPD yang seharusnya menjalankan fungsi pengawasan terhadap jalannya pemerintahan desa.

​"Ketua BPD seharusnya menjadi mitra sekaligus pengawas, bukan justru terlibat dalam dugaan pelanggaran yang merugikan keuangan desa dan hak-hak perangkat," ujar Karsono.

​Hingga rilis ini dikeluarkan, pihak Pemerintah Desa masih terus melakukan pendataan terkait total kerugian yang dialami. Sementara itu, Ketua BPD berinisial KY belum memberikan keterangan resmi maupun respons saat dikonfirmasi oleh awak media melalui pesan singkat.

0

Posting Komentar