-->
74HssqAmpAieSQYdpeY0UHJ3eJx0ro2Bjc2BCzNj
Bookmark


 

Sengketa Lahan Menara Teratai Purwokerto Masuk Persidangan, Mediasi Dijadwalkan Pekan Depan

Lingkar keadilan, PURWOKERTO – Pengadilan Negeri (PN) Purwokerto menggelar sidang perdana perkara sengketa sewa lahan di kawasan Menara Teratai pada Senin (26/1/2026). Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) ini diajukan oleh Joko Budi Santoso (60), seorang pelaku UMKM penyewa lahan, terhadap BLUD UPTD Pelayanan Pariwisata Teratai Mas.

​Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Dian Anggraini, SH, MH, yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua PN Purwokerto. Pada tahap awal ini, persidangan masih fokus pada:

​Verifikasi keabsahan surat kuasa dari pihak penggugat maupun tergugat.

​Kuasa hukum penggugat, Eko Prihatin, SH, mengonfirmasi bahwa persidangan belum menyentuh pokok perkara. "Hari ini baru sidang awal, pemeriksaan surat kuasa dari masing-masing pihak," jelasnya usai persidangan.

​Sesuai prosedur hukum acara perdata, Majelis Hakim mewajibkan kedua belah pihak untuk menempuh proses mediasi sebelum pemeriksaan perkara dilanjutkan.

​Jadwalkan mediasi Senin, 2 Februari 2026.

​Mediator: Hakim Veronica (telah disepakati kedua pihak).

​"Harapannya, dalam proses mediasi nanti bisa ditemukan titik temu penyelesaian sengketa ini," tambah Eko.

​Sengketa dengan nomor perkara 2/Pdt.G/2026/PN Pwt ini bermula dari penolakan perpanjangan sewa lahan oleh pihak BLUD kepada penggugat. Namun, dalam materi gugatannya, pihak Joko Budi Santoso menyoroti poin krusial terkait legalitas lahan:

​Status Lahan: Penggugat mendalilkan bahwa objek sewa diduga berada di atas lahan yang secara regulasi dilarang untuk kegiatan komersial.

​Cacat Hukum: Karena status lahan tersebut, perjanjian sewa-menyewa dinilai cacat hukum sejak awal dan merugikan pihak penyewa.

​Kelanjutan kasus ini akan bergantung pada hasil mediasi pekan depan. Jika kesepakatan tidak tercapai, persidangan akan masuk ke agenda pembacaan gugatan dan pemeriksaan pokok perkara.

0

Posting Komentar