Lingkar keadilan, PURWOKERTO – Satuan Reserse PPA dan PPO Polresta Banyumas mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang menimpa seorang dokter di Kecamatan Banyumas. Satu unit sepeda Polygon Stratos 5 seharga Rp11 juta berhasil diamankan sebagai barang bukti.
Kasat Res PPA dan PPO Kompol Sitowati menjelaskan kronologi penangkapan bermula dari kecurigaan petugas patroli kring serse di Kota Lama Banyumas. Petugas melihat pengendara sepeda melaju dengan gelagat tidak wajar pada pukul 00.30 WIB.
Data Pelaku dan Barang Bukti:
Pelaku: ASA (26) dan ME (13), warga Kecamatan Banyumas.
Barang Bukti: Sepeda Polygon Stratos 5 (Hitam Merah), kaos, dan celana panjang pelaku.
Status Hukum: ME diproses sesuai sistem peradilan anak; ASA dijerat Pasal 477 ayat (2) UU No. 1 Tahun 2023.
Kasi Humas Polresta Banyumas, AKP Siti Nurhayati, mengimbau warga agar tetap waspada. "Tingkatkan pengamanan lingkungan, terutama pada jam-jam rawan dini hari," pungkasnya.




Posting Komentar