-->
74HssqAmpAieSQYdpeY0UHJ3eJx0ro2Bjc2BCzNj
Bookmark


 

Kecewa Mediasi Berujung Dugaan Pemerasan, Linmas Desa Kelapa Gading Adukan Nasib ke Peradi SAI

Lingkar keadilan, PURWOKERTO – Niat tulus menjaga ketertiban lingkungan justru berbuah kecemasan hukum bagi Soekatno, seorang anggota Perlindungan Masyarakat (Linmas) Desa Kelapa Gading. Merasa terpojok dan menjadi sasaran "uang damai" yang tak rasional, ia akhirnya menyambangi Klinik Hukum Peradi SAI Purwokerto untuk meminta perlindungan, Sabtu (31/1/2026).

​Kedatangan Soekatno disambut langsung oleh Ketua Klinik Hukum Peradi SAI Purwokerto, H. Djoko Susanto, S.H. Di hadapan praktisi hukum yang akrab disapa Djoko Kumis tersebut, Soekatno menumpahkan keresahannya terkait insiden yang terjadi pada Minggu sore, 12 Januari 2024 lalu.

​Kronologi: Berawal dari Teguran, Berakhir Benturan

​Peristiwa bermula saat Soekatno dan warga melakukan patroli setelah menerima rentetan aduan masyarakat mengenai pengendara motor yang ugal-ugalan dan sering "geber" knalpot di jalanan desa. Pengendara tersebut dinilai membahayakan nyawa pengguna jalan lain.

​"Tujuan kami murni pencegahan. Saat kami cegat, pengendara diduga dalam kondisi mabuk dan justru melakukan perlawanan," kenang Soekatno.

​Situasi sempat memanas ketika pengendara menyerang menggunakan cincin tanduk. Benturan fisik pun tak terhindarkan sebagai bentuk spontanitas di lapangan. Soekatno menegaskan, tidak ada niat sedikit pun untuk mencelakai pelaku.

​Drama "Uang Damai" yang Melejit Bak Jual Beli

​Hal yang membuat Soekatno dan rekan-rekannya merasa tertekan bukanlah insiden fisiknya, melainkan proses mediasi yang dianggap tidak wajar. Alih-alih mencari jalan tengah, pihak pengendara justru meminta kompensasi uang yang nominalnya terus berubah-ubah tanpa dasar yang jelas.

​"Awalnya minta Rp1,5 juta hingga Rp2 juta. Lalu tiba-tiba naik jadi Rp40 juta. Saat di Polsek, angka itu malah melambung lagi menjadi Rp30 juta setelah sempat turun ke Rp15 juta," ungkap Soekatno dengan nada kecewa.

​Padahal, menurut Soekatno, pengendara tersebut tidak mengalami luka atau cedera serius. Upaya itikad baik warga yang sempat menawarkan Rp7,5 juta pun ditolak mentah-mentah. Merasa ada indikasi pemerasan, ia pun memilih jalur hukum.

​Respons Peradi: Linmas Tidak Bisa Asal Dipidanakan

​Menanggapi aduan tersebut, H. Djoko Susanto, S.H. menegaskan bahwa setiap anggota Linmas memiliki hak untuk mendapatkan perlindungan hukum saat menjalankan tugas sosialnya.

​"Kami akan kaji secara objektif. Linmas bertindak atas dasar kepentingan umum dan aduan masyarakat. Tindakan pencegahan agar tidak terjadi kecelakaan tidak serta-merta bisa dipidanakan," tegas Djoko.

​Djoko juga memberikan catatan keras terkait tuntutan uang damai yang tidak rasional.

​Dugaan Pemerasan: Permintaan uang yang terus naik tanpa bukti kerugian nyata bisa mengarah pada tindak pemerasan.

​Situasi Darurat: Benturan fisik harus dilihat secara utuh, apakah merupakan bentuk pembelaan diri atau reaksi atas perlawanan pengendara.

​"Kami siap mendampingi dan memberikan edukasi hukum. Jangan sampai pihak yang menjalankan tugas sosial demi keamanan warga justru menjadi korban ketidakadilan," pungkasnya.

Posting Komentar

Posting Komentar