-->
74HssqAmpAieSQYdpeY0UHJ3eJx0ro2Bjc2BCzNj
Bookmark


 

Polemik UU Minerba Baru: Kuasa Hukum Ajukan "Perlawanan Advokat", Jaksa Tegaskan Pasal Masih Berlaku

​Lingkar Keadilan, PURWOKERTO – Sidang kasus dugaan pelanggaran regulasi pertambangan mineral dan batubara (Minerba) di Ajibarang kembali bergulir di pengadilan pada Senin (26/1/2026). Persidangan kali ini menyoroti dinamika penerapan hukum transisi antara aturan lama dengan Undang-Undang Minerba terbaru tahun 2025.

​Pergeseran Terminologi: Dari Eksepsi ke Perlawanan Advokat
​Penasihat hukum terdakwa, Eko Prihatin, S.H., menegaskan bahwa pihaknya kini menempuh jalur "Perlawanan Advokat", sebuah terminologi baru sesuai prosedur KUHAP terbaru yang menggantikan istilah eksepsi dalam menanggapi dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

​Langkah ini diambil sebagai bentuk keberatan atas materi dakwaan yang disusun jaksa, yang telah diajukan secara resmi oleh tim hukum pada pekan lalu.

​Debat Yuridis: Relevansi Pasal 161
​Poin krusial dalam persidangan ini adalah penggunaan pasal dalam dakwaan yang merujuk pada aturan sebelum pembaruan tahun 2025. 

Pihak terdakwa mempertanyakan relevansi pasal tersebut di tengah adanya regulasi baru.

​Namun, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Boike Hendro Utomo, S.H., menyatakan secara tegas bahwa pihaknya tetap berpegang teguh pada dakwaan yang telah disusun. 

Menurutnya, dasar hukum yang digunakan masih memiliki kekuatan hukum tetap dan sah secara yuridis.

​"Pasalnya kan tidak dicabut, masih diberlakukan ini. Iya, tetap Pasal 161 di Undang-Undang, karena tidak dicabut, tidak diubah, dan tidak dihapus," ujar Boike saat memberikan keterangan usai persidangan.

​Agenda sidang hari ini difokuskan pada penyampaian jawaban JPU atas perlawanan pihak pengacara. 

Dengan berakhirnya sesi jawaban tersebut, Majelis Hakim akan memasuki tahap musyawarah untuk menentukan keberlanjutan perkara.

​"Penuntut Umum sudah memberikan jawaban. Selanjutnya akan dipelajari oleh Majelis Hakim dan satu minggu kemudian agendanya adalah putusan atas perlawanan advokat tersebut," jelas Eko Prihatin.

​Eko memilih bersikap objektif dan enggan berspekulasi mengenai hasil putusan sela yang akan dibacakan pekan depan. 

Ia menyerahkan sepenuhnya keputusan pada kewenangan Majelis Hakim.

0

Posting Komentar