-->
74HssqAmpAieSQYdpeY0UHJ3eJx0ro2Bjc2BCzNj
Bookmark


 

​Sekdes Y Akui Terima Rp30 Juta, Siap Kembalikan dalam 3 Hari

Lingkar Keadilan, BANYUMAS - Salah satu Sekretaris desa di kecamatan Kedungbanteng inisial Y, akhirnya angkat bicara terkait aduan dugaan penipuan proyek yang menyeret namanya. Dalam klarifikasinya di Klinik Hukum Peradi SAI, Rabu (31/12/2025), Y secara terbuka mengakui telah menerima uang sebesar Rp30 juta dari Rizki Mugiutomo pada tahun 2023.

​Poin-Poin Klarifikasi Utama:

​Pengakuan Penerimaan Uang: Y membenarkan adanya "uang titipan" senilai Rp30 juta dari pelapor yang diserahkan dua tahun lalu.

​Bantahan Keterlibatan Legislator: 

Ia menegaskan bahwa janji proyek tersebut murni urusan pribadi dan tidak ada kaitannya dengan Anggota DPRD Provinsi Jawa Tengah. 

​Komitmen Pengembalian: 

Y menyatakan siap mengembalikan seluruh uang tersebut dan memilih jalur kekeluargaan untuk menyelesaikan sengketa.

​"Ya, saya menerima titipan uang dari Mas Rizki Rp30 juta pada 2023. Saya siap mengembalikan uangnya," tegas Y di hadapan awak media.

​Tenggat Waktu 3x24 Jam

​Meski telah menyatakan kesanggupan, Y belum mengembalikan uang tersebut hari ini. Ia meminta waktu untuk berkoordinasi dengan keluarga.

​"Saya diberi waktu 3×24 jam untuk berpikir. Tiga hari lagi saya akan menemui kuasa hukum Mas Rizki untuk penyelesaian," tambahnya.

​Konsekuensi Hukum

​Kasus ini bermula ketika Rizki Mugiutomo merasa ditipu terkait janji proyek pembangunan Balai Desa dan jalan yang tidak kunjung terealisasi, padahal uang muka telah diserahkan.

​Tim kuasa hukum Peradi SAI menegaskan posisi mereka, jika dalam tenggat waktu 3 hari uang tersebut tidak dikembalikan, mereka akan segera melayangkan laporan resmi ke Bupati, Inspektorat, dan Polresta Banyumas.

Sebumnya diberitakan, 

​Janji Manis Proyek Aspirasi Berujung Pahit: Sekdes di Banyumas Diduga "Tilep" Puluhan Juta Rupiah

Harapan Rizki Mugiutomo untuk mendapatkan proyek pembangunan justru berubah menjadi nestapa panjang. Warga Desa Sawangan, Patikraja ini mengaku terjebak dalam pusaran dugaan penipuan yang melibatkan oknum perangkat desa. Alih-alih mendapat untung, uang puluhan juta rupiah miliknya raib tanpa kejelasan.

​Pada Rabu (31/12/2025), Rizki resmi menyambangi Klinik Hukum Peradi SAI Purwokerto. Langkah ini diambil sebagai upaya terakhir setelah kasusnya dibiarkan menggantung tak bertuan selama dua tahun lamanya.

​Modus "Uang Muka" untuk Proyek Provinsi

​Kasus ini bermula saat Sekretaris di kecamatan Kedungbanteng inisial Y, menjanjikan proyek dana aspirasi DPRD Provinsi kepada Rizki. Proyek tersebut mencakup pembangunan Gedung Balai Desa dan infrastruktur jalan. Namun, ada syarat "pelicin" yang harus dipenuhi.

​"Katanya kalau mau dapat proyek, saya diminta setor uang dulu Rp30 juta. Setelah saya berikan, proyeknya tidak pernah saya terima," ungkap Rizki dengan nada getir.

​Ironi di Balik Megahnya Bangunan

​Yang menyesakkan hati, proyek yang dijanjikan tersebut nyatanya sudah rampung 100% sejak Oktober 2023. Bangunan Balai Desa berdiri megah, dan jalanan telah mulus teraspal. Namun, Rizki hanya bisa menonton dari jauh; ia sama sekali tidak dilibatkan apalagi menerima haknya.

​Rizki sempat mencoba mengadu ke pihak pemerintah desa setempat, namun ia justru mendapat respons dingin. Pihak desa berdalih bahwa itu adalah "urusan personal" karena bersumber dari dana aspirasi, bukan dana desa.

​Seret ke Ranah Korupsi dan Pidana

​Kuasa hukum korban, Eko Supriatin, SH, menegaskan bahwa ini bukan sekadar urusan utang-piutang biasa. Ada indikasi penyalahgunaan wewenang dan praktik pungutan ilegal yang serius.

​Laporan Internal: Tim hukum akan bersurat kepada Bupati Banyumas dan Inspektorat terkait dugaan tindak pidana korupsi.

​Laporan Pidana: Kasus ini juga akan dibawa secara resmi ke Polresta Banyumas untuk mengusut dugaan penipuan.

​"Faktanya jelas, uang sudah disetor, proyek sudah selesai, tapi hak klien kami nihil. Kami tidak akan tinggal diam melihat praktik seperti ini mencederai kepercayaan masyarakat," tegas Eko.

​Oknum Sekdes Bungkam

​Hingga berita ini diturunkan, Y selaku pihak terlapor masih memilih bungkam. Upaya konfirmasi melalui sambungan telepon maupun pesan singkat tidak mendapatkan respons sedikit pun.

0

Posting Komentar