Lingkar keadilan, BANYUMAS - Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Banyumas memberikan izin luar biasa kepada salah satu narapidana berinisial IO (55) untuk menghadiri pemakaman ayah kandungnya pada Senin, 15 Desember 2025. Pemberian izin tersebut merupakan bentuk pemenuhan hak narapidana sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Izin luar biasa diberikan setelah Narapidana IO memenuhi seluruh persyaratan substantif dan administratif sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.
Dalam ketentuan tersebut, izin luar biasa dapat diberikan untuk kepentingan tertentu, antara lain menghadiri pemakaman keluarga kandung, menjadi wali nikah anak atau saudara kandung, serta kepentingan pembagian harta warisan.
Dalam peristiwa ini, Narapidana IO memenuhi salah satu kategori pemberian izin luar biasa, yaitu menghadiri pemakaman ayah kandungnya. Proses pemberian izin dilakukan secara ketat dan berjenjang dengan melengkapi persyaratan berupa surat pernyataan jaminan tertulis dari penjamin, identitas penjamin (KTP dan Kartu Keluarga), surat keterangan kematian dari Kepala Desa/Lurah, serta surat keterangan kematian dari rumah sakit.
Izin luar biasa diberikan paling lama 1 x 24 jam dengan pengawalan ketat oleh tiga orang petugas Rutan Banyumas. Seluruh rangkaian kegiatan, mulai dari pemenuhan persyaratan, pelaksanaan pengawalan, hingga kembalinya narapidana ke dalam Rutan Banyumas, berjalan dengan aman, lancar, dan terkendali.
Kepala Rutan Banyumas, Anggi Febiakto, menegaskan bahwa seluruh proses pemberian izin luar biasa telah dilaksanakan sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) yang berlaku serta menjunjung tinggi prinsip pelayanan publik yang transparan dan akuntabel.
“Pemberian izin luar biasa ini telah dilaksanakan sesuai SOP. Kami pastikan seluruh proses berjalan aman dan tertib, serta seluruh layanan di Rutan Banyumas diberikan secara gratis tanpa dipungut biaya apa pun,” tegas Anggi Febiakto.
Ia juga menekankan kepada petugas pengawalan agar senantiasa melaksanakan tugas secara profesional, waspada, dan bertanggung jawab demi menjaga keamanan serta kelancaran kegiatan.
Salah satu Pihak keluarga Narapidana, Panca menyampaikan apresiasi dan rasa terima kasih atas pelayanan yang diberikan oleh jajaran Rutan Banyumas.
> “Kami mengucapkan terima kasih kepada Kepala Rutan Banyumas dan seluruh petugas. Proses pengurusan izin berjalan cepat, mudah, dan tidak dipungut biaya apa pun. Berkat bantuan ini, kami sekeluarga dapat melaksanakan pemakaman dengan baik,” ujar panca.
Pemberian izin luar biasa ini menjadi wujud nyata komitmen Rutan Banyumas dalam menghadirkan pelayanan pemasyarakatan yang humanis, profesional, dan berorientasi pada pemenuhan hak-hak warga binaan.




Posting Komentar