-->
74HssqAmpAieSQYdpeY0UHJ3eJx0ro2Bjc2BCzNj
Bookmark


 

Warga Desa Sokawera Cilongok: PLN Segera Memindah Tiang Listrik Yang Terlalu Dekat Badan Jalan



Lingkar keadilan, BANYUMAS - Pemerintah Desa Sokawera, Kecamatan Cilongok, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, mengajukan permohonan resmi kepada PT PLN (Persero) ULP Ajibarang untuk memindahkan satu tiang listrik yang berdiri terlalu dekat dengan badan jalan di wilayah mereka.

Dalam surat bernomor 400/39/2025 terkait permohonan yang dikirim kepada PLN ULP Ajibarang, Kepala Desa Sokawera, Mukhayat, menjelaskan bahwa tiang listrik tersebut berdiri di Jalan Desa Grumbul Semingkir, sebelah timur SDN 2 Sokawera, RT 05 RW 09.

Posisi tiang yang terlalu menjorok ke jalan dinilai membahayakan pengguna jalan dan menyulitkan kendaraan roda empat yang melintas.

“Kami mengajukan permohonan relokasi atau pemindahan tiang listrik tersebut karena posisinya sangat mepet dengan badan jalan. Kami juga melampirkan foto kondisi lokasi untuk pertimbangan pihak PLN,” tulis Mukhayat dalam surat tersebut.

Warga sekitar mengaku sudah lama menunggu tanggapan dari pihak PLN.

Nasihin, salah satu warga Sokawera melalui Kuasa hukumnya dari klinik hukum Peradi SAI Purwokerto, H Djoko Susanto, SH, menjelaskan bahwa Kepala Desa telah menyuarakan persoalan ini bahkan hingga ke Bupati Banyumas, namun belum ada tindak lanjut dari pihak PLN.

“Bahkan Pak Kades sudah menyampaikan ke Bupati, tapi dari PLN belum ada kabar lanjutannya,” terangnya.

Karena merasa tidak mendapat respons memadai, warga pun meminta pendampingan hukum dari Klinik Hukum Peradi SAI Purwokerto agar permohonan relokasi ini mendapat perhatian serius.

Sebelumnya sempat beredar informasi bahwa warga akan dikenakan biaya sebesar Rp3.085.842 untuk proses pemindahan tiang listrik tersebut.

Namun, pihak pemerintah desa menegaskan bahwa permohonan ini bersifat bantuan relokasi tanpa biaya.

“PLN sebenarnya sudah tanggap dan pernah melakukan survei. Hanya saja, yang kami maksud adalah permohonan bantuan relokasi tanpa biaya, bukan permohonan berbayar,” kata Djoko.

Ia menegaskan bahwa surat yang dikirim pemerintah desa hanyalah bentuk proposal bantuan, bukan permintaan proyek berbiaya.

“Seperti kalau kita minta bantuan aspal atau infrastruktur lain, itu kan tidak berbiaya. Jadi mohon diluruskan agar tidak ada salah paham di masyarakat,” ujarnya.

Warga Desa Sokawera berharap PLN segera menindaklanjuti permohonan tersebut demi keselamatan dan kelancaran transportasi warga Desa Sokawera.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari PT PLN (Persero) ULP Ajibarang.*

0

Posting Komentar