-->
74HssqAmpAieSQYdpeY0UHJ3eJx0ro2Bjc2BCzNj
Bookmark


 

Didampingi Ketua DPC Peradi SAI Purwokerto, Guru MTs yang Dipecat Resmi Lapor ke Kemenag Banyumas




Lingkar keadilan, BANYUMAS - Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Banyumas menerima laporan aduan dari H Djoko Susanto,SH selaku kuasa hukum dus guru MTs yang diberhentikan sepihak oleh Yayasan An Najah Rancamaya, Cilongok, Senin (3/11/2025)

Kedua guru tersebut adalah Siti Nur Hikmah (32), warga Desa Langgongsari, Kecamatan Cilongok, dan Afidatul Mutmainah (35), warga Desa Baseh, Kecamatan Kedungbanteng.

Keduanya telah mengabdi selama tujuh tahun , sebelum akhirnya diberhentikan tanpa alasan dan prosedur yang jelas.

Kuasa hukum kedua guru tersebut, Djoko Susanto, SH, menyampaikan bahwa pemecatan tersebut dilakukan tanpa melalui tahapan peringatan sebagaimana diatur dalam ketentuan ketenagakerjaan.

“PHK ini dilakukan tidak prosedural. Tanpa melalui peringatan satu, peringatan dua, SP1, SP2, tahu-tahu langsung dipecat tanpa pemberitahuan lebih dulu,” ujar Djoko Susanto saat ditemui usai menyerahkan surat permohonan perlindungan hukum di Kantor Kemenag Banyumas, Senin (3/10/2025). 

Menurut Djoko, kedua guru itu juga belum menerima surat resmi pemecatan hingga saat ini.

Ia menilai tindakan yayasan sangat tidak menghargai profesi guru yang telah mengabdi bertahun-tahun untuk mendidik anak-anak di lingkungan Madrasah.

 “Sesalah apa pun, kalau dinyatakan bersalah harus ada putusan pengadilan terlebih dahulu. Tapi ini belum ada pemeriksaan internal maupun eksternal, tiba-tiba langsung dipecat. Kami menilai ini bentuk kezoliman,” tegasnya.

Kantor Kemenag Banyumas menerima laporan aduan dari H Djoko Susanto,SH selaku kuasa hukum dua guru MTs yang diberhentikan sepihak oleh yayasan, Senin (3/11/2025) 



Djoko juga mengungkapkan adanya dugaan bahwa pemecatan dilakukan karena tuduhan penggelapan dana pengadaan barang, namun belum ada bukti hukum yang sah.  

Ia meminta perhatian dari Presiden RI, Kementerian Agama, Gubernur Jawa Tengah, Bupati Banyumas, hingga PGRI untuk menindaklanjuti kasus ini. 

“Kami minta perlindungan hukum dan atensi serius. Bila perlu dilakukan penutupan terhadap yayasan tersebut karena diduga melanggar ketentuan yang berlaku,” tambahnya. Tanggapan Kemenag Banyumas. 

Kasubag TU Kantor Kemenag Banyumas, Edi Sungkowo menyatakan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti dengan berkoordinasi bersama pihak yayasan. 

“Kami memang membawahi madrasah di Banyumas, terutama terkait dana BOS dan PIP. Namun untuk urusan tenaga kerja dan guru itu ranahnya yayasan,” ujar Edi usai menerima laporan aduan kedua guru itu melalui kuasa hukum Djoko Susanto, SH.  

Dua guru MTs di Rancamaya, Cilongok, Banyumas yang diberhentikan sepihak oleh yayasan yaitu Siti Nur Hikmah (32) dan Afidatul Mutmainah (35) di kantor Kemenag Banyumas, Senin (3/11/2025)..

Jateng Meski demikian, Edi memastikan bahwa Kemenag Banyumas akan tetap memfasilitasi komunikasi antara pihak yayasan dan guru yang diberhentikan. 

 “Informasi ini tentu akan kami tindak lanjuti dengan berkoordinasi ke wilayah dan pihak yayasan, agar ditemukan solusi terbaik,” katanya. 

Guru Minta Pemulihan Nama Baik Sementara itu, Afidatul Mutmainah, salah satu guru yang dipecat, mengaku belum mengetahui kesalahan yang dituduhkan kepadanya. Ia menilai keputusan yayasan tidak adil dan melanggar hukum. 

 “Sebelum tuduhan penggelapan itu terbukti, kami sudah langsung dipecat. Kami bahkan tidak diberi kesempatan untuk klarifikasi,” ungkap Afidatul. Ia berharap agar hak-hak mereka sebagai guru dipulihkan, termasuk pemulihan nama baik dan surat pemberhentian yang dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku. 

Kasus ini kini tengah menjadi perhatian publik, terutama di lingkungan pendidikan Madrasah di Banyumas, karena dinilai mencerminkan lemahnya perlindungan terhadap tenaga pendidik di bawah yayasan swasta.

0

Posting Komentar