-->
74HssqAmpAieSQYdpeY0UHJ3eJx0ro2Bjc2BCzNj
Bookmark


 

Alkhamdulilah, PT PLN ULP Ajibarang Gratiskan Relokasi Tiang Listrik di Grumbul Sumingkir Desa Sokawera, Cilongok



Lingkar Keadilan, BANYUMAS - PT PLN (Persero) Unit Layanan Pelanggan (ULP) Ajibarang memastikan proses relokasi tiang listrik di Grumbul Sumingkir Desa Sokawera, Kecamatan Cilongok, Kabupaten Banyumas dilakukan secara gratis, tanpa membebani pemerintah desa maupun warga.

Kepastian tersebut disampaikan langsung oleh Manager PLN ULP Ajibarang, Rudy Haryanto, saat menjawab pertanyaan warga sekaligus anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Sokawera, Nasikin, melalui pesan suara di aplikasi WhatsApp.

“Bebas biaya, baik untuk desa maupun warga. Hanya saja, jika pelaksanaan dilakukan pada hari Jumat, akan ada pemadaman listrik sekitar setengah hari,”ujar Rudy Haryanto.

Pernyataan resmi dari PLN ini menjawab kekhawatiran warga terkait kemungkinan adanya pungutan biaya dalam proses pemindahan tiang listrik yang sebelumnya berdiri di badan jalan dan mengganggu aktivitas masyarakat sekitar.

Sebelumnya, warga Desa Sokawera sempat mengadukan persoalan tersebut ke Klinik Hukum PERADI SAI Purwokerto. Ketua PERADI SAI Purwokerto, H. Djoko Susanto, SH, menerima langsung aduan warga pada Sabtu (1/11/2025).

Anggota BPD Sokawera, Nasikin, menjelaskan bahwa keberadaan tiang listrik dan jaringan telepon di RT 08 RW 09 Grumbul Sumingkir telah lama dikeluhkan warga. Selain menghambat mobilitas kendaraan besar, posisi tiang yang berdekatan dengan SD Negeri 2 Sokawera juga dinilai berpotensi membahayakan keselamatan anak-anak sekolah.

“Dulu pemasangan tiang tidak pernah minta izin ke RT atau warga. Tapi saat kami minta dipindah, malah diminta bayar Rp3,1 juta. Padahal desa tidak punya anggaran, dan warga keberatan,”ungkap Nasikin.

Ketua RT setempat, Ahmad Muhdir, berharap relokasi bisa segera dilakukan tanpa membebani masyarakat.

“Untuk kebutuhan hidup saja sudah berat, jangan ditambah pungutan seperti ini,” ujarnya.

Ketua PERADI SAI Purwokerto, H. Djoko Susanto, SH, menilai adanya permintaan biaya relokasi sebagai bentuk ketidakadilan yang harus dikoreksi.

“Tiang berdiri di badan jalan tanpa izin, tapi saat diminta ditertibkan, warga malah dibebani biaya. Ini tidak masuk akal,” tegasnya.

Permintaan relokasi sebelumnya telah disampaikan secara resmi oleh Pemerintah Desa Sokawera melalui surat bernomor 400/39/2025 tertanggal 15 September 2025 yang ditujukan kepada Manajer PLN ULP Ajibarang. Dalam surat itu dijelaskan bahwa posisi tiang sangat dekat dengan badan jalan dan menyulitkan kendaraan roda empat yang melintas.

Dengan adanya kepastian dari PLN, warga kini bisa bernapas lega. Proses relokasi diharapkan segera dilakukan agar akses jalan kembali lancar dan aman bagi pengguna jalan maupun anak-anak sekolah.

0

Posting Komentar