Lingkar Keadilan, BANYUMAS - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banyumas telah memasang spanduk peringatan di dua titik sekitar lokasi Perumahan Sapphire Mansion di desa Karangrau kecamatan Sokaraja.
Spanduk tersebut dipasang Sekitar sepekan lalu bertuliskan, “Penyelesaian Perizinan Sapphire Mansion dalam Pengawasan Kejaksaan Negeri Purwokerto dan Kejaksaan Negeri Banyumas. Dilarang Keras Membangun Bangunan Tanpa Persetujuan Pembangunan Gedung” terpampang jelas dan terbaca dari kejauhan.
Ternyata hingga Rabu (29/10/2025), kegiatan pembangunan masih tampak berlangsung di salah satu rumah yang sedang dikerjakan di kawasan perumahan tersebut.
Pada hari yang sama, tim dari Polda Jawa Tengah turun langsung ke lapangan untuk melakukan klarifikasi terkait laporan yang sebelumnya disampaikan oleh Hendy Wahyu Saputra, warga Desa Karangrau, Kecamatan Sokaraja, bersama kuasa hukumnya, H. Djoko Susanto, SH.
Kedatangan aparat dari Polda Jateng bertujuan untuk memastikan penanganan laporan Hendy di Polresta Banyumas berjalan sesuai prosedur.
Kuasa hukum pelapor, H. Djoko Susanto, SH, mengatakan pihaknya telah melaporkan sejumlah dugaan pelanggaran kepada Polresta Banyumas. Ia juga telah mengirimkan surat kepada Mabes Polri untuk menindaklanjuti lambannya penanganan perkara tersebut.
Ia meminta Mabes Polri untuk turun tangan dan menindaklanjuti dugaan lamban nya penanganan laporan pidana yang terjadi di wilayah hukum Polresta Banyumas.
Laporan tersebut berkaitan dengan polemik Perumahan Sapphire Mansion yang berlokasi di Kelurahan Karangrau, Kecamatan Sokaraja, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah.
Djoko Susanto, SH menjelaskan, pihaknya telah melaporkan sedikitnya tiga dugaan tindak pidana, termasuk terkait dengan perlindungan konsumen dan penyalahgunaan kewenangan yang dilakukan oleh oknum tertentu di daerah tersebut.
Namun hingga kini, proses hukum di tingkat Polres Banyumas dinilai berjalan lamban.
“Kami sudah melaporkan tiga tindak pidana, salah satunya terkait perlindungan konsumen. Namun sampai sekarang penanganannya di Polres terkesan lamban. Ini perlu menjadi perhatian Mabes Polri agar ditindaklanjuti dengan disiplin,” ujar Djoko kepada media, hari Rabu 29 Oktober 2025.
Lebih lanjut, Djoko menegaskan bahwa persoalan ini tidak hanya menyangkut ranah hukum biasa, tetapi juga menyentuh aspek ketatanegaraan dan dugaan penyalahgunaan jabatan, terutama terkait dengan pengelolaan lahan dan peruntukannya di Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah.
“Ini sudah menyangkut penyalahgunaan jabatan dan kewenangan di tingkat daerah. Oleh karena itu kami berharap Mabes Polri menurunkan tim untuk memantau proses hukum ini secara langsung,” tambahnya.
Menurut Djoko, saat ini pemeriksaan baru dilakukan terhadap pihak pelapor, yaitu Hendy Wahyu Saputra.
Sedangkan pemeriksaan terhadap pihak pengembang atau pihak-pihak terkait lainnya belum dijadwalkan.
“Yang diperiksa saat ini adalah pelapor, yaitu Mas Hendy. Pemeriksaan ini bukan soal pokok perkara pidananya, tapi terkait dengan dugaan ketidakseriusan atau kelambanan penanganan di Polres,” jelasnya.
Djoko juga menyebut bahwa laporan tersebut telah ditindaklanjuti hingga ke Polda Jawa Tengah, namun belum menunjukkan perkembangan berarti.
“Polda sudah menerima laporan dari Mabes Polri, namun tindak lanjut di lapangan masih lamban. Ini yang kami soroti agar proses hukum berjalan sesuai prosedur,” tegasnya.
Pihaknya berharap Mabes Polri segera melakukan langkah tegas agar proses penegakan hukum dalam kasus Perumahan Sapphire Mansion dapat berjalan transparan dan profesional.
Menanggapi masih adanya aktivitas pekerjaan pembangunan rumah di lokasi yang sudah dipasang spanduk larangan untuk membangun bangunan karena belum adanya penyelesaian perizinan Perumahan Sapphire Mansion dan adanya pendampingan Kejari Banyumas dan Kejari Purwokerto, H Djoko Susanto, SH menyebutkan bahwa pengembang atau stakeholder yang menempati lahan tidak memperhatikan adanya larangan dari pemerintah.
"Ini adalah bentuk ketidakonsistenan atau mengabaikan larangan untuk melakukan pembangunan, untuk itu perlu dilakukan status quo,"tegas H Djoko Susanto, SH.





Posting Komentar