-->
74HssqAmpAieSQYdpeY0UHJ3eJx0ro2Bjc2BCzNj
Bookmark


 


 

KAI Daop 5 Purwokerto Tangkap Pencurian Material Prasarana, Tindak Tegas Sesuai Proses Hukum



Lingkar Keadilan, BANYUMAS - Tim Pengamanan dan Tim Jalan Rel serta Jembatan 5.3 Bumiayu Daop 5 Purwokerto, bersama kepolisian dari tim gabungan Resmob Polres Brebes dan Polsek Bumiayu berhasil menangkap pelaku pencurian material prasarana Kereta Api (KA) di wilayah Stasiun Bumiayu, Pada Minggu (2/2/2025) pukul 02.37 WIB dini hari. 

Kronologis kejadian bermula sekira pukul 00.38 WIB, Tim PAM Daop 5 Purwokerto mendapatkan informasi dari KUPT JJ 5.3 Bumiayu, Arif Purwanto yang meneruskan informasi dari warga Desa Langkap telah melihat aktivitas orang yang mencurigakan sedang melakukan aksi pemotongan rel. Tepatnya di KM 315 + 5/6 lintas Bumiayu - Kretek Desa Langkap, Kecamatan Bumiayu Kabupaten Brebes. Selanjutnya, tim pengamanan yang saat itu melaksanakan patroli di wilayah Legok kemudian menuju lokasi tersebut sekaligus berkoordinasi dengan Reskrim Polsek Bumiayu untuk melakukan penangkapan pelaku.

“Melalui koordinasi tersebut, tim gabungan berhasil mengamankan jalur kereta api dari aksi pencurian material dan menangkap delapan orang pelaku yang langsung dibawa ke Polsek Bumiayu untuk pengembangan selanjutnya,” jelas Feni Novida Saragih selaku Manager Humas Daop 5 Purwokerto dalam keterangannya, Minggu (2/2/2025).

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dan pemberatan dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun penjara.

Sedangkan sesuai UU 23 tahun 2007 tentang Perekeretaapian pasal 181 ayat (1) menyatakan bahwa setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api; menyeret, menggerakkan, meletakkan, atau memindahkan barang di atas rel atau melintasi jalur kereta api; atau menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain, selain untuk angkutan kereta api. Pelanggaran terhadap pasal 181 ayat (1) berupa pidana penjara paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp15.000.000 (lima belas juta rupiah). 

PT KAI Daop 5 Purwokerto mengecam dan akan menindak tegas sesuai proses hukum seluruh oknum yang melakukan pencurian material prasarana KA tersebut.

Dalam kasus ini, berhasil diamankan barang bukti berupa 16 potongan rel panjang 2 meter, 1 tabung oksigen, 1 selang las/blender warna merah, 1 kunci inggris, 4 buah tang jepit, 1 kacamata las, 1 buah golok, 1 buah celurit, 1 buah tespen, 6 pcs handphone, 2 unit sepeda motor, dan 1 unit mobil. 

Berbagai upaya dilakukan Daop 5 Purwokerto untuk mengamankan jalur KA dengan bentang yang sangat luas. 

Di beberapa area rawan dilakukan pemasangan CCTV dan patroli pengamanan tertutup juga telah dilakukan, keberhasilan upaya menangkap oknum pencuri juga terbantu melalui kerjasama dengan masyarakat sekitar yang telah melaporkan saat melihat tindakan oknum yang mencurigakan. 

Hasil tindak lanjut laporan tersebut selalu dikordinasikan bersama jajaran kepolisian setempat, melalui kolaborasi jajaran Unit Pengamanan KAI Daop 5 Purwokerto dan Kepolisian. 

Saat ini para pelaku pencurian material prasarana KA telah diamankan dan ditangani Resmob Polres Brebes dan akan diproses hukum lebih lanjut.

“KAI Daop 5 Purwokerto menghaturkan terima kasih sekaligus sangat mengapresiasi seluruh peran serta masyarakat yang telah peduli menjaga keselamatan dan keamanan perjalanan KA sebagai transportasi publik. Sebagai salah satu bentuk komitmen keselamatan maka pengamanan di jalur KA terus dilakukan dengan berbagai upaya. KAI Daop 5 Purwokerto terus mengimbau masyarakat untuk melaporkan jika mengetahui kegiatan yang mencurigakan dan membahayakan di sekitar jalur rel dengan menghubungi petugas di stasiun terdekat atau dapat menghubungi Contact Center 121 line (021) 121, Layanan pelanggan cs@kai.id dan Sosial Media @keretaapikita @kai121_ ,” tutup Feni.

Posting Komentar

Posting Komentar