-->
74HssqAmpAieSQYdpeY0UHJ3eJx0ro2Bjc2BCzNj
Bookmark


 

Ditekan Oknum Pejabat Publik Soal Pinjaman Bank, Warga Wonosobo Minta Perlindungan ke Klinik Hukum Peradi SAI Purwokerto


Sugeng Sudiarto (62), warga Desa Semayu, Kecamatan Selomerto, Kabupaten Wonosobo (Foto; DPC Peradi SAI Purwokerto) 


Lingkar Keadilan, BANYUMAS - Sugeng Sudiarto (62), warga Desa Semayu, Kecamatan Selomerto, Kabupaten Wonosobo, Jawa Tengah mendatangi Klinik Hukum Peradi SAI Purwokerto untuk meminta perlindungan hukum. Ia merasa tertekan atas penagihan pinjaman di salah satu Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Wonosobo senilai Rp 285 juta. 

Dalam keterangannya kepada media, Sugeng Sudiarto mengaku pinjaman tersebut ia ajukan bersama istrinya pada tahun 2020 dengan tenor 10 tahun hingga 2030. 

Namun dalam perjalanannya, kondisi rumah tangga bermasalah sehingga cicilan macet dan pembayaran tidak lancar. 

“Dari Rp285 juta itu saya sudah mengangsur Rp150 juta, tinggal sisa pokok Rp200 juta. Tetapi tagihan justru membengkak hingga lebih dari Rp400 juta,” ungkap Sugeng.  

Menurutnya, prosedur penagihan yang dilakukan pihak bank tidak sesuai aturan perbankan. 

 Ia menyebut tidak ada mediasi maupun skema restrukturisasi kredit (3R) yang biasanya ditempuh ketika debitur mengalami kesulitan membayar. 

“SP (surat peringatan) bisa keluar dua kali dalam sebulan, itu tidak wajar. Pernah juga istri saya didatangi orang berseragam dinas, lalu kejang dan harus dibawa ke rumah sakit,” jelasnya. 

Sugeng menilai situasi semakin berat ketika anaknya yang bekerja di Kementerian Dalam Negeri di Jakarta ikut ditekan untuk membantu melunasi pinjaman tersebut. 

ia menyebut nama seorang pejabat Sekretaris Daerah (Sekda) Wonosobo ikut terlibat dalam komunikasi penagihan. 

“Rumah saya difoto, diviralkan di media sosial, bahkan dimediakan. Anak saya juga ditekan lewat pesan WhatsApp untuk melunasi utang bapaknya. Padahal bank harusnya punya prosedur, bukan malah seperti debt collector,” tegasnya.

Sugeng berharap adanya perlindungan hukum dan mediasi yang adil. 

Ia menilai persoalan kredit macet seharusnya diselesaikan dengan win-win solution, bukan dengan cara yang menurutnya merugikan dan mencoreng nama baik keluarga. 

Sementara kuasa hukum dari Klinik Hukum Peradi SAI Purwokerto Djoko Susanto, SH menyatakan akan memberikan pendampingan mengawal kasus Sugeng Sudiarto. 

 "Kami klinik hukum siap mengawal kasus ini agar sesuai aturan perbankan dan hukum yang berlaku," ujar H Djoko Susanto, SH.

Posting Komentar

Posting Komentar