Lingkar Keadilan, BANYUMAS - Adhi Cahya Purwanto eks karyawan sub com Pertamina sejak tahun 2012 mendapat pemutusan hubungkan kerja (PHK) pada 21 Mei 2024.
Perusahaan tempat dia bekerja bernama PT Yakespena melakukan PHK terhadap dirinya tanpa pemberitahuan atau teguran lisan apapun.
Menurut Adhi, PHK yang dilakukan perusahaan tempatnya bekerja ia dianggap tidak memenuhi persyaratan kesehatan dan melakukan tindakan indisipliner.
"Alasan PHK setelah saya baca dan saya pahami disitu jelas tertera tertulis alasan PHK tidak memenuhi syarat kesehatan atau sakit serta melakukan tindakan indisipliner, padahal tidak memenuhi syarat kesehatan tersebut haruslah di dalam peraturan perundang-undangan 12 bulan lebih baru bisa di PHK, sedangkan indisipliner tersebut harus ada surat pemanggilan secara patut dan tertulis dua kali tapi tidak dilakukan oleh perusahaan,"jelas Adhi Cahya Purwanto di Purwokerto, Banyumas , Kamis. (13/2/2025).
Setelah di PHK, Adhi sudah melakukan komunikasi baik secara pribadi maupun melalui organisasi serikat pekerja atau tripartit dengan perusahaan itu.
Tidak hanya itu, Adhi Cahya Purwanto juga telah melakukan mediasi dengan perusahaannya baik Dinas Tenaga Kerja dan Industri (Dinakerrin) maupun DPRD Kabupaten Cilacap.
Bahkan sampai ke Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker) bertemu dengan Direktur Bina Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial Kemnaker Agatha Widianawati.
"Surat dari beliau bahwa PHK tersebut harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan mekanisme dan PHK terhadap saya jelas dikatakan oleh beliau harus batal dan harus dipekerjakan kembali," ujar Adhi Cahya Purwanto.
Namun faktanya hingga saat ini, Adhi Cahya Purwanto belum dipekerjakan kembali.
"Harapan saya jelas tegakkan peraturan di Indonesia, batal demi hukum dan saya dipekerjakan kembali di tempat semula," ucap dia.
Akibat dari PHK itu, Adhi Cahya Purwanto harus menjualnya rumahnya dan belum mendapatkan pekerjaan untuk menghidupi kedua anaknya.
Untuk menyelesaikan permasalahan yang dihadapi nya, Adhi Cahya Purwanto meminta perlindungan hukum ke Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi SAI Purwokerto.
Sementara itu, Djoko Susanto,SH dari PBH Peradi SAI Purwokerto mengungkapkan pihaknya akan berjuang untuk membantu Adhi Cahya Purwanto.
"Kita akan somasi dulu dengan tembusan ke Kementerian BUMN, Kementerian Hukum, Kementerian Tenaga Kerja kalau perlu ke Presiden langsung," ucap Djoko Susanto.
Sedangkan Supervisor Ketenagakerjaan PT Yakespena I Wayan Ari yang dihubungi media terkait PHK Adhi Cahya Purwanto menyebutkan tidak dapat memberikan keterangan karena bukan kewenangannya.
"Mungkin bisa komunikasi ke managemen karena saya tidak punya kewenangan," kata I Wayan Ari melalui pesan Whatsapp.
Ketika diminta nomor telpon manajemen, I Wayan Ari tidak berani memberikannya dan meminta datang ke perusahaan.
"Mohon maaf bapak mungkin bisa ke kantor karena saya tidak berani memberikan nomornya," tutupnya.
Posting Komentar