Lingkar Keadilan BANYUMAS - Terduga pelaku pencabulan terhadap anak berkebutuhan khusus NPSN (12) di Wangon Banyumas berinisial S dikabarkan telah dilakukan penahanan di Polresta Banyumas.
Kabar penahanan terduga pelaku disampaikan Penasehat Hukum keluarga korban NPSN (12) Djoko Susanto, SH, hari Jumat 24 Januari 2025. Menurut Djoko Susanto, kabar itu diinformasikan ke keluarga dari penyidik unit PPA Satreskrim Polresta Banyumas
"Penyidik menginformasikan bahwa saudara S semenjak kemaren sudah di tahan," jelasnya. Dengan sudah dilakukannya penahanan terhadap terduga pelaku S yang juga masih ada hubungan keluarga itu, pihak keluarga menyampaikan apresiasi kepada jajaran Unit PPA Satreskrim Polresta Banyumas atas penanganan perkara tersebut.
Keluarga Korban mengucapkan apresiasi dan penghargaan setinggi-tingginya kepada Polresta Banyumas unit PPA atas penanganan perkara rudapaksa anak berkebutuhan khusus dan terduga Pelaku sudah dilakukan penahanan untuk menghindari agar tidak mengulangi lagi tindak pidana itu kembali,"ujar Djoko Susanto, SH.
Sementara itu Kapolresta Banyumas Kombes Pol Ari Wibowo melalui Kanit PPA Satreskrim, Iptu Sigit Harmoko SH yang dikonfirmasi menyebutkan bahwa terduga pelaku pencabulan NPSN sudah ditahan karena adanya 2 alat bukti.
"Dua alat bukti terpenuhi jadi proses lanjut," jawab singkat Iptu Sigit Harmoko
Posting Komentar