-->
74HssqAmpAieSQYdpeY0UHJ3eJx0ro2Bjc2BCzNj
Bookmark

 


KPK Terima Aduan Dugaan Penyimpangan Penyaluran Kredit 147 Nasabah Bank Mandiri Taspen Purwokerto

lingkarkeadilan.com JAKARTA – Dugaan penyimpangan penyaluran kredit di Bank Mandiri Taspen Cabang Purwokerto kembali bergulir. Kali ini, kelompok nasabah yang mengaku menjadi korban mengambil langkah hukum dengan mengadukan dugaan tindak pidana korupsi penyaluran kredit yang diduga tidak sesuai peruntukannya ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Pengaduan tersebut disampaikan oleh Giri Sadewo bersama sejumlah nasabah korban melalui kuasa hukum mereka, Advokat Djoko Susanto SH, pada Rabu (4/11/2026). Berdasarkan tanda terima surat, KPK telah menerima satu bendel surat pengaduan terkait dugaan tindak pidana korupsi di Bank Mandiri Taspen Cabang Purwokerto.

Dalam dokumen pengaduan disebutkan, perkara tersebut diduga melibatkan penyaluran kredit yang tidak sesuai dengan tujuan penggunaannya selama periode 2017 hingga 2026.

Jumlah nasabah yang disebut terdampak diperkirakan mencapai 147 orang. Mereka terdiri atas pensiunan aparatur sipil negara (PNS), anggota TNI dan Polri, serta janda pensiunan.

Nilai kredit yang dipersoalkan diperkirakan mencapai Rp29 miliar. Selain itu, para pengadu juga mencantumkan perkiraan kerugian tambahan dengan nilai yang sama, yakni sekitar Rp29 miliar, yang disebut berasal dari dana pribadi, tabungan hari tua (THT), tabungan, serta fasilitas kredit dari bank lain.

Dengan demikian, pengaduan tersebut memuat dua komponen nilai yang masing-masing diperkirakan mencapai Rp29 miliar. Angka tersebut masih merupakan estimasi yang disampaikan pihak pengadu dan memerlukan verifikasi melalui proses pemeriksaan.

Mantan Pegawai Disebut dalam Pengaduan

Dalam identitas perkara, instansi yang diadukan adalah PT Bank Mandiri Taspen, khususnya Kantor Cabang Purwokerto serta pihak manajemen terkait di kantor pusat.

Pihak yang dimintai pemeriksaan meliputi direktur dan/atau jajaran manajemen Bank Mandiri Taspen Pusat serta manajemen cabang Purwokerto, sepanjang ditemukan keterkaitan berdasarkan hasil penyelidikan dan pemeriksaan.

Dokumen pengaduan juga menyebut seorang oknum berinisial NHS yang pada saat peristiwa berlangsung diketahui berstatus sebagai mantan pegawai Bank Mandiri Taspen Purwokerto.

Nama tersebut dicantumkan dalam konteks dugaan keterlibatan dalam penawaran dan pengurusan kredit. Namun, kebenaran dugaan keterlibatan maupun tanggung jawab masing-masing pihak masih harus dibuktikan melalui proses hukum.

Minta Dugaan Penyimpangan Diusut

Langkah melaporkan perkara ke KPK menjadi upaya para nasabah untuk mendorong penanganan dugaan penyimpangan penyaluran kredit secara lebih mendalam, termasuk menelusuri proses pemberian kredit, penggunaan dana, serta kemungkinan keterlibatan pihak-pihak terkait.

Para nasabah berharap pengaduan tersebut dapat ditindaklanjuti sesuai kewenangan KPK dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Kasus ini menjadi perhatian karena mayoritas pihak yang mengaku menjadi korban merupakan kelompok pensiunan. Dana yang dipersoalkan juga disebut berkaitan dengan tabungan, dana hari tua, serta pinjaman yang bersumber dari lembaga keuangan lain.

Penerimaan surat pengaduan oleh KPK pada 4 November 2026 merupakan tahap penyampaian laporan, bukan bukti bahwa dugaan tindak pidana korupsi telah terbukti. Penentuan ada atau tidaknya unsur pidana, pihak yang bertanggung jawab, serta besaran kerugian negara tetap memerlukan proses verifikasi dan penegakan hukum.


Hingga pengaduan disampaikan, substansi laporan tersebut masih menjadi dugaan dari pihak nasabah. Klarifikasi dari Bank Mandiri Taspen maupun pihak-pihak yang disebut dalam pengaduan diperlukan agar persoalan ini dapat diberitakan secara berimbang.