-->
74HssqAmpAieSQYdpeY0UHJ3eJx0ro2Bjc2BCzNj
Bookmark

 


Dukung Penuh Pemasyarakatan, Pokmas Lipas Jateng Apresiasi Khotmil Qur'an Warga Binaan Lapas Purwokerto

lingkarkeadilan.com | PURWOKERTO - Kelompok Masyarakat Peduli Pemasyarakatan (Pokmas Lipas) Jawa Tengah menyampaikan apresiasi mendalam atas digelarnya kegiatan Wisuda Hafalan Al-Qur'an dan Khotmil Qur'an di Lapas Kelas IIA Purwokerto pada Jumat, 30 Oktober 2026.

Kegiatan rohani yang diikutsertakan oleh 549 warga binaan sekaligus santri Pondok Pesantren Tahfidzul Qur'an Al-Munawar ini diselenggarakan dalam rangka memperingati Hari Santri Nasional 2026. Dalam momen tersebut, sebanyak 40 warga binaan resmi menerima sertifikat kelulusan Khotmil Qur'an.

Ketua Pokmas Lipas Jawa Tengah, H. Djoko Susanto, S.H., menegaskan bahwa kehadiran dan keterlibatan organisasinya merupakan wujud nyata integrasi serta aksi konkret dalam mendukung program pemasyarakatan, bukan sekadar komitmen di atas kertas.

Wujud dari integrasi antara Lapas dengan POKMAS Lipas yang ada di Jawa Tengah khususnya ini bentuk dukungan apresiasi kami kepada Lapas Purwokerto. "Ini adalah bagian bahwa tidak hanya sekedar ngomong, tapi benar tindakan yang perlu menjadi bagian yang tidak terpisahkan. Dengan adanya kegiatan ini, membantu dalam rangka untuk menciptakan sumber daya yang lebih baik," ujar Djoko Susanto saat menghadiri kegiatan tersebut.

Pembinaan Berkelanjutan dan Sinergi Lintas Negara

Program pembinaan keagamaan ini diikuti oleh warga binaan yang mayoritas berasal dari wilayah Banyumas (70 persen), serta diikuti pula oleh warga binaan dari luar negeri seperti Taiwan dan Malaysia.

Kalapas Kelas IIA Purwokerto, Winarso, menjelaskan bahwa program pendidikan Al-Qur'an ini terus berjalan secara konsisten dan istiqomah sejak para warga binaan masih berstatus tahanan sidang hingga menjadi narapidana. "Ada warga binaan yang berhasil menghafal hingga 5 juz Al-Qur'an dalam kurun waktu 2,5 tahun", katanya.

Melalui pembinaan kepribadian yang intensif ini, diharapkan para warga binaan dapat bertobat, menyesali perbuatannya, tidak mengulangi tindak pidana, serta siap diterima kembali oleh masyarakat dengan keterampilan dan mentalitas yang baru.