lingkarkeadilan.com |PURWOKERTO - Kuasa hukum pihak tergugat dalam perkara perdata Nomor 240/Pdt.G/2026/PA/Purwokerto, Djoko Susanto, S.H., menyampaikan kritik terhadap proses persidangan di Pengadilan Agama (PA) Purwokerto. Ia menyoroti adanya ketidaksesuaian antara objek perkara yang menurutnya merupakan gugatan harta bersama dengan putusan yang disebut telah diterbitkan pada 27 Agustus 2026 dan berisi perkara perceraian.
Advokat Djoko Susanto, selaku kuasa hukum Muntokhar, mengatakan persoalan tersebut perlu mendapatkan perhatian serius dari lembaga peradilan. Menurutnya, dalam perkara Nomor 240/Pdt.G/2026/PA/Purwokerto, posisi pihak yang diwakilinya adalah sebagai tergugat dalam perkara yang berkaitan dengan pembagian harta bersama.
Namun, berdasarkan dokumen putusan yang diterimanya, Djoko menyebut isi putusan justru berkaitan dengan cerai gugat atau perceraian.
“Kami sebagai pihak pencari keadilan, dalam hal ini selaku tergugat, di dalam perkara Nomor 240 jelas sekali bahwa itu adalah gugatan harta bersama atau pembagian harta bersama. Namun yang terjadi, pada tanggal 27 Agustus 2026 sudah keluar putusan perkara tersebut, di mana isi daripada putusan tersebut adalah tentang cerai gugat atau putusan perceraian,” ujar Djoko.
Ia menilai adanya ketidaksesuaian tersebut patut dikoreksi karena menyangkut proses administrasi maupun substansi dalam penyelenggaraan persidangan.
Djoko juga menyinggung penerapan sistem peradilan berbasis digital melalui e-Court dan e-Litigasi. Menurutnya, perkembangan teknologi dalam sistem peradilan semestinya dapat meningkatkan ketertiban, akurasi, transparansi, dan kepastian hukum bagi para pencari keadilan.
“Di dalam proses persidangan, tentunya ada aturan hukum acara yang harus dipatuhi dan ditaati. Dengan bergulirnya era digitalisasi, peradilan menggunakan sistem e-Court atau e-Litigasi. Namun yang terjadi justru malah menyesatkan,” katanya.
Atas persoalan tersebut, Djoko meminta agar pimpinan lembaga peradilan terkait memberikan perhatian dan melakukan pemeriksaan maupun koreksi terhadap perkara tersebut.
Ia menyampaikan kritik dan masukan tersebut kepada Ketua Mahkamah Agung, Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung, Ketua Pengadilan Tinggi Agama Jawa Tengah, serta Ketua Pengadilan Agama Purwokerto.
Menurut Ketua Peradi SAI Purwokerto Djoko Susanto, kritik tersebut bukan dimaksudkan untuk melemahkan lembaga peradilan, melainkan sebagai bentuk kepedulian terhadap proses penegakan hukum dan pelayanan kepada masyarakat yang mencari keadilan.
“Terima atau tidak terima, ini adalah sebuah kritikan dan masukan untuk Pengadilan Agama. Janganlah lembaga yudisial sebagai lembaga gerbang pencari keadilan bagi masyarakat justru terjadi hal-hal yang sangat menyesatkan,” tegasnya.
Ia berharap pimpinan pengadilan dapat menerima masukan tersebut secara terbuka dan melakukan koreksi apabila memang ditemukan adanya kekeliruan dalam proses penanganan perkara.
“Dengan segala kerendahan hati, kami selaku advokat kuasa hukum dari pihak tergugat, kiranya Bapak Ketua Mahkamah Agung, Ketua Pengadilan Tinggi Agama Jawa Tengah, serta Ketua Pengadilan Agama Purwokerto bisa dengan legawa menerima masukan kami selaku pencari keadilan agar bisa dikoreksi,” pungkas Djoko.
Persoalan tersebut selanjutnya diharapkan dapat memperoleh penjelasan dan penyelesaian sesuai dengan ketentuan hukum acara yang berlaku, sehingga tidak menimbulkan ketidakpastian bagi para pihak yang berperkara.




