![]() |
| Salah satu unit dan fasilitas di Perumahan Emerald Village Sumbang 2 belum selesai. |
Melalui kuasa hukumnya, Djoko Susanto, S.H., pihak konsumen menyemprot janji-janji manis pengembang yang meleset jauh dari kesepakatan awal.
"Janji awal pengembang saat pemesanan, unit dan fasilitas akan rampung dalam waktu empat bulan. Namun kenyataannya, sudah berjalan hampir dua tahun pembangunan belum juga selesai secara layak," ujar Djoko Susanto, Selasa (1/9/2026).
Pintu Belum Dipasang hingga Hak Rp80 Juta Tertahan
Kondisi di lapangan menunjukkan unit milik Ramadhany Rahmi serta area sekitar perumahan masih jauh dari kata layak huni. Sejumlah masalah vital yang disorot di antaranya:
Fisik Bangunan Terbengkalai: Komponen dasar seperti daun pintu belum juga dipasang.
Akses Jalan Rusak: Jalan utama perumahan belum diaspal dan belum memadai untuk dilalui, ditambah fasilitas sosial yang masih fiktif.
Uang Rp80 Juta Lebih Mengendap: Pengembang belum menyerahkan hak finansial konsumen berupa pengembalian dana (pencairan/subsidi) senilai lebih dari Rp80 juta.
Tak ingin terus diulur-ulur, tim kuasa hukum memberikan tenggat waktu singkat selama 7 hari bagi PT Emerald Property Land untuk menunjukkan iktikad baik dan merampungkan seluruh kewajibannya.
Mengacu pada UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, Djoko menegaskan tidak akan segan membawa kasus ini ke jalur hukum formal jika teguran tersebut diabaikan. Jika dalam sepekan tidak ada tindakan nyata, laporan resmi akan langsung dilayangkan ke Polresta Banyumas.




