-->
74HssqAmpAieSQYdpeY0UHJ3eJx0ro2Bjc2BCzNj
Bookmark

 


​Diculik di Depan Anak-Istri, Pengusaha Asal Purwokerto Dianiaya Oknum TNI AU Gara-Gara Utang Bisnis

Kuasa hukum korban Djoko Susanto S.H.,  dan Herman didampingi istrinya
lingkarkeadilan.com | ​PURWOKERTO -  Sebuah dugaan aksi kekerasan dan tindak pidana penganiayaan yang melibatkan oknum prajurit TNI Angkatan Udara (AU) gemparkan warga Purwokerto. Herman, seorang pengusaha lokal asal Kelurahan Purwokerto Wetan yang berdomisili di Sumbang, menjadi korban penculikan dan penganiayaan brutal selama belasan jam akibat polemik investasi usaha bersama.

​Peristiwa mencekam tersebut terjadi pada 15 Februari 2026 sekitar pukul 15.00 WIB. Sebanyak lima orang mendatangi kediaman Herman. Tanpa basa-basi, para pelaku membawa Herman secara paksa melalu pintu samping rumah di hadapan anak dan istrinya.

​“Anak-anak saya tahu semua, ada empat anak yang melihat langsung kejadian itu. Bahkan anak saya yang baru berusia 3 tahun sampai menangis Histeris sambil bilang, ‘Bapak kok diculik?’,” ungkap istri Herman saat mendampingi suaminya meminta perlindungan hukum.

​Warga sekitar yang sejatinya hendak menolong korban terpaksa gigit jari dan mundur karena ketakutan. Saat beraksi, para pelaku yang mengenakan pakaian sipil tersebut sempat mengaku-aku sebagai aparat kepolisian dari Polda dan Mabes.

​Usai diseret keluar rumah, Herman dimasukkan ke dalam mobil. Di dalam kendaraan yang bergerak dari Purbalingga menuju Jakarta tersebut, Herman mengalami penyiksaan yang sangat tidak manusiawi. Tangan dan matanya dilakban rapat, sementara kepalanya ditutup menggunakan kantong kertas (paper bag).

​Sepanjang belasan jam perjalanan, Herman dihujani aksi kekerasan secara bertubi-tubi. Ia dipukul menggunakan tangan kosong, benda tumpul, hingga disiksa dengan benda runcing.

​“Mungkin ada sekitar 50 kali penganiayaan. Sepanjang jalan dari Purbalingga sampai berhenti di Karawang,” tutur Herman mengingat masa-masa kelam tersebut.

​Penyiksaan berdarah itu baru dihentikan oleh para pelaku di kawasan Karawang setelah mereka mengetahui kabar bahwa istri Herman telah resmi melaporkan aksi penculikan tersebut ke Polresta Banyumas. Korban kemudian dibawa ke markas Pangkalan Udara (Lanud) Halim Perdanakusuma, Jakarta, sebelum akhirnya dilepaskan.

​Aksi main hakim sendiri ini disinyalir dipicu oleh persoalan investasi bisnis molase limbah pengolahan gula pasir yang digunakan sebagai bahan baku pembuatan gula merah. Salah satu pelaku penyekapan diketahui merupakan investor berstatus anggota TNI AU yang menanamkan modal sebesar Rp150 juta.

​Ketika perputaran dana bisnis tersebut mengalami kendala akibat kemacetan pembayaran di tingkat konsumen, oknum tersebut diduga tak terima hingga nekat melancarkan aksi premanisme bersama rekan-rekannya.

​Atas kejadian memilu yang menyisakan trauma berat bagi keluarga dan luka fisik pada dirinya, Herman resmi menunjuk advokat dari Klinik Hukum Pradiasa sebagai kuasa hukumnya.

​Kuasa hukum korban Djoko Susanto S.H., menegaskan bahwa tindakan para oknum tersebut sudah berada di luar batas kewenangan dan aturan hukum. Pihaknya mendesak pimpinan tertinggi militer untuk turun tangan menindak tegas para pelaku.

​“Kami meminta perhatian khusus dari Menteri Pertahanan, Panglima TNI, hingga Kepala Staf Angkatan Udara (KSAU). Tidak ada tugas TNI untuk menagih utang apalagi menyiksa warga sipil. Kami menuntut proses hukum pidana militer secara tuntas, pemberian restitusi ganti rugi bagi korban, hingga sanksi Pemecatan Tidak Dengan Hormat (PTDH) bagi para oknum yang terlibat,” tegas Kuasa Hukum Korban.

​Saat ini, kasus penganiayaan tersebut telah masuk ke ranah hukum militer dan ditangani oleh Polisi Militer (Pomau) Lanud Jenderal Besar Soedirman (Wirasaba) untuk melengkapi berkas persidangan.